Nalurimedia.id, BIMA DESA ROI – Kepala Desa Roi (Afifuddin, S.pd) diketahui terlihat menjabat sebagai ketua kelompok diwu mbolo. Padahal ada regulasi yang melarang kades memegang jabatan seperti itu.
Padahal, menurut Permentan No. 67 Tahun 2016 dan Permendagri No. 18 Tahun 2018, ada larangan untuk kades dan perangkat desa untuk rangkap jabatan pada pada struktur Poktan.
Adapun beberapa keinginan masyarakat lebih khusus nya kelompok tani yang tergabung Poktan Diwu Mbolo agar kades segera mengundurkan diri sebagai Ketua Kelompok Tani Diwu Mbolo sesuai aturan yang berlaku.
Kepala dinas pertanian, UPT Pertanian dan BPP Pertanian perlu mengevaluasi semua kelompok tani didesa Roi sejumlah 27 Poktan. ( Bung Alex, Tokoh Pemuda)






