Nalurimedia.id – Pemerintah Kota Samarinda terus berupaya mengatasi permasalahan distribusi LPG 3 kg dengan menerapkan sistem Kartu Tanda Pembelian Gas (KTPG).
Kebijakan yang mulai diberlakukan sejak September 2024 ini bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan menghindari kelangkaan gas melon di masyarakat.
Namun, meski sistem ini telah berjalan kelangkaan LPG masih terjadi di tahun 2025, sehingga Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda Rusdi Doviyanto meminta agar pangkalan ataupun pengecer dapat memprioritaskan pemilik KTPG dalam jual beli gas LPG 3 kg di Samarinda.
“Kita sepakati untuk pangkalan harus memprioritaskan dulu yang memiliki KTPG yang dikeluarkan Disdag Samarinda,” katanya.
Selain itu, Rusdi juga menyarankan agar melibatkan pihak RT sebagai sub-pangkalan menyusul instruksi Presiden untuk mengaktifkan kembali pengecer di setiap daerah.
Rusdi berharap dengan adanya hal tersebut dapat mengindari kelangkaan dan memastikan setiap pemilik KTPG mendapatkan jatah gas melon sesuai dengan kebutuhan masing-masing.






