Nalurimedia.id – Sejak awal pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah telah menyusun perencanaan terkait aparatur sipil negara (ASN) yang akan dipindahkan. Rencana tersebut mencakup pemindahan 100.023 ASN pada periode 2024-2045.
Jumlah ASN yang akan dipindahkan terdiri dari 956 pejabat negara, 3.264 jabatan pimpinan tinggi, dan 95.803 jabatan fungsional. Pemindahan ini memiliki berbagai kriteria yang harus dipenuhi.
Kriteria bagi PNS yang pindah ke IKN tercantum dalam Lampiran 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Berikut rinciannya:
1. Aparatur sipil negara dengan tingkat pendidikan minimal Diploma 3 (D-3).
2. Memperhatikan batas usia saat pensiun.
3. Data kinerja ASN atau PNS, dengan mempertimbangkan 20 persen pegawai merepresentasikan kinerja 80 persen pegawai.
4. Data penilaian potensi dan kompetensi.
Selain itu, ada kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh ASN yang akan dipindahkan ke IKN:
1. Mempunyai kemampuan untuk multitasking.
2. Memiliki nilai-nilai berakhlak dalam menghadapi prinsip-prinsip IKN, seperti:
– Kolaborasi
– Akuntabilitas
– Adaptabilitas
– Kompetensi
3. Memiliki literasi digital sesuai dengan penilaian dari BKN.
Nantinya, para PNS ini diharapkan mampu menjalankan visi dan misi transformasi cara kerja baru di IKN, termasuk konsep kantor bersama (shared-office), pengaturan kerja yang fleksibel (flexible working arrangement), serta visi pemerintahan pintar.






