Nalurimedia.id – Di tengah hangatnya persiapan menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, peran Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan.
Dengan tugas utama melayani masyarakat dan menjaga stabilitas pemerintahan, posisi netral ASN menjadi kunci dalam menjaga kualitas demokrasi.
Hal ini pula yang diingatkan oleh Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Irawan Heru Suryanto, yang menekankan bahwa meskipun netral, ASN tetap perlu memahami sosok calon pemimpin daerah yang akan maju dalam Pilkada.
Menurutnya, netralitas ASN tidak berarti mereka harus bersikap pasif sepenuhnya. ASN perlu terlibat dalam menjaga kelancaran proses demokrasi tanpa memihak.
“Saya pikir netralitas itu ditunjukkan dari keterlibatan ASN itu dalam tim sukses struktural ya terutama,” ungkapnya pada Senin (21/10/2024).
Sebagai politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Irawan menjelaskan bahwa ASN memiliki hak politik sebagaimana yang telah diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, hak politik tersebut bersifat pasif, yang berarti ASN dilarang bergabung dengan tim pemenangan.
“Pasif itu maksudnya dia tidak masuk dalam struktur-struktur pemenangan, kalau dia masuk dalam struktur pemenangan kan sudah secara otomatis melanggar kode etik,” tegasnya.
Meskipun begitu, Irawan menganggap tidak ada masalah jika ASN hanya mendengarkan atau mengikuti perkembangan informasi terkait para calon. ASN tetap membutuhkan pemahaman mengenai kandidat yang akan bertarung pada Pilkada November 2024 mendatang.
“Tapi kalau untuk menyaksikan mendengarkan, saya pikir itu tidak ada masalah karena dia punya hak politik,” tambahnya.






