Warga Sepaku Diusir Demi IKN, Kementerian PUPR Janjikan Hunian Baru

Hunian warga Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dibangunkan rumah oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin. Ia menjelaskan bahwa Kementerian PUPR telah merencanakan pembangunan rumah tapak dan rumah susun (rusun) untuk merelokasi warga terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Bacaan Lainnya

“Hunian relokasi yang diperuntukkan bagi warga itu berupa rumah tapak tipe 35 dan rusun tipe 35,” ucapnya, disadur dari ANTARA, Rabu (03/07/2024).

OIKN bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU telah melakukan sosialisasi terkait rencana relokasi warga terdampak pembangunan ibu kota negara baru Indonesia tersebut. Pemerintah pusat memberikan pilihan hunian untuk relokasi kepada masyarakat terdampak pembangunan Kota Nusantara, yakni rumah tapak atau rusun.

“Warga bisa pilih, kalau tidak terbiasa tinggal di rusun bisa pilih rumah tapak,” jelasnya. “Kami akan cari waktu yang tepat untuk sosialisasi langsung temui warga, pastinya Kota Nusantara hadir untuk kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Warga yang terdampak pembangunan pengendali banjir Sungai Sepaku di Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku juga diberikan pilihan relokasi ke rumah tapak atau rusun yang dibangun Kementerian PUPR tersebut.

“Jadi warga terdampak pembangunan Kota Nusantara maupun yang tinggal di daerah rawan banjir di Kecamatan Sepaku akan direlokasi oleh pemerintah pusat,” katanya. OIKN berkomitmen untuk mempercepat proses relokasi tanpa merugikan masyarakat yang terdampak proyek pembangunan ibu kota negara baru Indonesia di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur tersebut.

Pembangunan dipercepat dengan tetap memperhatikan perlakuan yang baik dan adil kepada masyarakat sesuai arahan Kepala Negara, melalui penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) plus, demikian Alimuddin.

Pos terkait