Samri Minta Pemkot Samarinda Petakan Kebutuhan Lahan Pemakaman Baru

Ket foto: Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra.

Nalurimedia.id, Samarinda – Keterbatasan lahan pemakaman menjadi salah satu kebutuhan perkotaan yang perlu mendapat perhatian serius Pemerintah Kota Samarinda. Sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di berbagai kecamatan dilaporkan tidak lagi memiliki kapasitas memadai, sehingga penyiapan lahan baru dinilai mendesak untuk menjamin kebutuhan masyarakat ke depan.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan penyediaan fasilitas pemakaman seharusnya menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah. Menurutnya, pemerintah tidak hanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan masyarakat selama hidup, tetapi juga memastikan tersedianya tempat pemakaman yang layak dengan biaya yang terjangkau.

“Pemerintah berkewajiban menyediakan pemakaman. Sekarang ini hampir di setiap kecamatan, pemakaman umum yang sudah lama itu penuh,” ujar Samri, Jumat (16/10/2026).

Ia menilai, kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemetaan kebutuhan lahan serta inventarisasi aset yang memungkinkan untuk dikembangkan menjadi kawasan pemakaman. Dengan perencanaan sejak dini, pemerintah dapat menghindari persoalan keterbatasan tempat ketika masyarakat membutuhkan fasilitas tersebut.

Samri menyebut wilayah Samarinda Seberang dan Palaran sebagai kawasan yang memiliki aset potensial untuk dikaji lebih lanjut. Pemanfaatannya dapat menjadi salah satu alternatif selain pengadaan tanah baru maupun penerimaan hibah dari pihak lain.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa aset yang tersedia tidak bisa langsung digunakan tanpa pemeriksaan menyeluruh. Pemerintah perlu memastikan status kepemilikan, kondisi fisik, serta kelayakan lahan agar lokasi yang dipilih benar-benar sesuai untuk kawasan pemakaman.

Menurut Samri, keterlambatan menyediakan lahan alternatif dapat menimbulkan beban tambahan bagi keluarga yang tengah berduka. Ketika TPU umum sudah tidak mampu menampung kebutuhan, masyarakat berpotensi kesulitan mendapatkan lokasi pemakaman dengan biaya yang sesuai kemampuan.

“Bukan hanya sibuk menyiapkan sembako bagi yang hidup, tetapi untuk yang akan menghadapi kematian juga harus dipersiapkan rumahnya. Jadi bukan hanya bedah rumah saja,” ungkapnya.

Selain penambahan lahan, Samri menilai keberadaan regulasi yang mengatur penyelenggaraan pemakaman diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai tanggung jawab pemerintah. Aturan tersebut juga diharapkan menjadi landasan dalam menentukan kebutuhan lahan, pengelolaan kawasan, serta penataan fasilitas pemakaman di Samarinda.

Saat ini, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemakaman telah memasuki tahap finalisasi dan akan berlanjut ke proses harmonisasi, fasilitasi, serta verifikasi. Penyelesaian rancangan regulasi tersebut ditargetkan paling lambat pada akhir 2026.

Melalui penyusunan aturan itu, DPRD Samarinda berharap penanganan persoalan pemakaman tidak hanya berorientasi pada kondisi saat ini. Pemerintah kota diharapkan mampu menyusun perencanaan jangka panjang, termasuk menyiapkan lahan cadangan agar ketersediaan tempat pemakaman tetap terjamin seiring pertumbuhan kebutuhan penduduk.

Dengan demikian, penyediaan TPU dapat menjadi bagian dari pelayanan dasar yang direncanakan secara sistematis, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh tempat pemakaman yang layak dan terjangkau. Adv/dprdsamarinda

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *