Nalurimedia.id, Samarinda – Pengawasan terhadap kelayakan bangunan dan instalasi listrik menjadi bagian penting dalam upaya menekan risiko kebakaran di Kota Samarinda. Langkah pencegahan tersebut diperkuat melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan yang kini bersiap memasuki tahapan lanjutan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan pembahasan rancangan regulasi tersebut di lingkungan DPRD telah rampung. Tahap berikutnya adalah harmonisasi di Kementerian Hukum sebelum dilanjutkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
“Pembahasan di DPRD sudah selesai. Tinggal dilanjutkan ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum,” ujar Kamaruddin, Jumat (16/10/2026).
Menurutnya, regulasi ini dibutuhkan untuk memperjelas upaya pencegahan kebakaran, terutama melalui pemenuhan persyaratan keselamatan bangunan. Aspek yang menjadi perhatian di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta kelayakan instalasi listrik yang dapat memicu kebakaran apabila tidak memenuhi standar keamanan.
Ia menilai, pengawasan terhadap persyaratan tersebut perlu dilakukan secara konsisten. Pemeriksaan sejak awal dapat membantu mengidentifikasi potensi bahaya sebelum menimbulkan kerugian maupun mengancam keselamatan penghuni dan masyarakat di sekitarnya.
“Pencegahan harus menjadi perhatian utama. Persyaratan keselamatan bangunan perlu dipastikan agar potensi kebakaran bisa diantisipasi sejak awal, bukan hanya ditangani setelah kejadian,” jelasnya.
Selain menyasar aspek fisik bangunan, Raperda tersebut juga diarahkan untuk memperkuat kesiapan pemerintah dalam menghadapi keadaan darurat. Kapasitas petugas pemadam kebakaran, penyebaran informasi mengenai keselamatan, serta pelatihan bagi masyarakat dan relawan menjadi bagian yang dinilai perlu diperhatikan.
Kamaruddin menekankan bahwa penanganan kebakaran tidak cukup hanya mengandalkan petugas ketika insiden terjadi. Masyarakat juga perlu dibekali pemahaman mengenai langkah pencegahan, pengenalan potensi bahaya, dan tindakan penyelamatan saat menghadapi situasi darurat.
“Peran petugas tidak hanya melakukan pemadaman ketika kebakaran terjadi, tetapi juga melakukan pencegahan dan memberikan edukasi kepada masyarakat,” katanya.
Dalam penyusunan rancangan aturan tersebut, DPRD Samarinda melibatkan sejumlah perangkat daerah untuk mendukung pembahasan sesuai bidang masing-masing. Instansi yang terlibat meliputi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pemadam Kebakaran, serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Samarinda.
Keterlibatan lintas perangkat daerah itu menjadi bagian dari upaya menyelaraskan aspek keselamatan bangunan, pencegahan kebakaran, dan kesiapan penanganan keadaan darurat dalam satu kerangka regulasi.
Setelah harmonisasi selesai, Raperda akan mengikuti tahapan pembentukan peraturan daerah berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Kehadiran regulasi ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum bagi pemerintah dalam meningkatkan pengawasan keselamatan bangunan sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam mencegah kebakaran di Samarinda. adv/dprdsamarinda






