Nalurimedia.id, Samarinda – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kabel lampu penerangan jalan umum (PJU) yang merugikan hingga ratusan juta rupiah. Aksi kejahatan yang terjadi di beberapa titik strategis kota tersebut sebelumnya sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Hendri Umar menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan delapan orang tersangka yang terlibat dalam empat kasus berbeda. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan jajaran kepolisian.
“Secara keseluruhan, kami telah mengamankan delapan orang tersangka dari empat perkara berbeda yang sangat merugikan pihak pemerintah maupun perusahaan swasta,” kata Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Hendri Umar saat memberikan keterangan pers di Samarinda, Senin sore.
Kerugian akibat pencurian kabel tersebut diperkirakan mencapai Rp589,7 juta. Kabel yang dicuri berasal dari fasilitas PJU yang tersebar di tujuh ruas jalan utama di Kota Samarinda.
“Tiga tersangka berinisial R, H, dan M menjalankan aksi pencurian kabel PJU tersebut dengan modus mengenakan rompi proyek pada siang hari guna mengelabui masyarakat,” terang Hendri.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengidentifikasi satu tersangka lain berinisial I alias Ibam yang diduga berperan sebagai perencana dalam jaringan pencurian fasilitas penerangan jalan. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Selain kasus pencurian kabel PJU, polisi juga menangkap dua tersangka berinisial A dan AF yang diduga mencuri kabel telekomunikasi milik PT Telkom di kawasan Sempaja Selatan. Aksi tersebut menyebabkan kerugian perusahaan sekitar Rp56.201.530.
Tidak hanya itu, kasus serupa juga terjadi pada aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Seorang tersangka diamankan bersama barang bukti berupa linggis dan kapak setelah diduga mencoba mencuri kabel outdoor pendingin ruangan di Stadion Utama Palaran.
Sementara pada kasus lainnya, dua tersangka berinisial SY dan SA ditangkap karena memotong kabel tower internet milik Telkomsel di wilayah Sempaja Utara yang mengakibatkan kerugian bagi penyedia layanan telekomunikasi tersebut.
“Mayoritas tersangka berdalih bahwa tembaga yang berhasil mereka kupas dari kabel curian tersebut dijual semata-mata untuk mendapatkan uang demi memenuhi desakan kebutuhan hidup sehari-hari,” papar Hendri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.






