Nalurimedia.id, Samarinda – Komitmen memperkuat peran generasi muda di Kota Samarinda mulai diarahkan ke langkah yang lebih konkret. Salah satunya melalui percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan yang kini kembali dibahas setelah sempat tertunda.
Regulasi ini diproyeksikan menjadi fondasi utama dalam mendukung berbagai program kepemudaan, mulai dari pemberdayaan, pembinaan, hingga dukungan anggaran yang selama ini dinilai masih belum maksimal.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda menargetkan raperda tersebut dapat dirampungkan dalam tahun ini. Keberadaan aturan ini dinilai penting untuk menjawab kebutuhan pembangunan sumber daya manusia, khususnya kalangan muda di Kota Tepian.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menyebut raperda tersebut merupakan inisiatif dari Pemerintah Kota Samarinda yang kini tengah didorong agar segera difinalisasi.
“Memang pembahasannya sempat tertunda. Karena itu sekarang kita dorong supaya tahun ini bisa selesai, sebab perda ini benar-benar dibutuhkan untuk menjamin proses pemberdayaan pemuda bisa berjalan,” ujarnya, Sabtu (4/7/2026).
Dalam proses penyusunannya, substansi aturan tidak disusun dari nol. Tim perancang menyesuaikan materi dengan Undang-Undang Kepemudaan serta berbagai regulasi yang telah berlaku, termasuk di tingkat Provinsi Kalimantan Timur.
Langkah tersebut diambil agar kebijakan daerah tetap selaras dengan aturan yang lebih tinggi, sekaligus menghindari tumpang tindih regulasi.
“Semua regulasi yang sudah berubah, baik undang-undang maupun peraturan pemerintah, kita akomodasi ke dalam perda ini supaya tidak bertentangan dengan aturan di atasnya,” kata Rohim.
Selain mengacu pada regulasi nasional dan daerah, penyusunan raperda juga memperhatikan praktik dari daerah lain yang dinilai berhasil dalam mengembangkan potensi pemuda.
Beberapa di antaranya berkaitan dengan peningkatan kreativitas, kemandirian ekonomi, serta keterlibatan anak muda dalam pembangunan.
Ke depan, raperda ini akan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari perlindungan pemuda, penguatan kapasitas, hingga skema dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selama ini, keterbatasan akses program dan pendanaan masih menjadi persoalan yang kerap dihadapi organisasi kepemudaan. Kehadiran perda diharapkan mampu menjadi solusi atas hambatan tersebut.
“Harapan kita ketika perda ini sudah lahir, benar-benar bisa menjadi pijakan bagi anak-anak muda untuk berkembang dan mendapatkan dukungan yang lebih jelas dari pemerintah,” ucap Abdul Rohim.
Meski begitu, pembahasan raperda belum sepenuhnya rampung. DPRD memastikan prosesnya tetap terbuka dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi kepemudaan, akademisi, hingga masyarakat luas.
“Masih ada beberapa tahapan lagi. Nanti kami membuka ruang bagi organisasi kepemudaan, perguruan tinggi, maupun masyarakat untuk memberikan masukan agar perda ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan pemuda di Samarinda,” tandasnya. (Adv)






