Nalurimedia.id – DPRD Samarinda menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan mengadopsi ketentuan teknis dari regulasi nasional ke dalam Raperda tentang pengelolaan sempadan sungai.
Raperda yang tengah digodok Pansus III ini mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan danau.
“Dengan mengadopsi ketentuan teknis dari pusat, kita ingin pengelolaan DAS di Samarinda lebih terarah dan memiliki kepastian hukum,” ujar Ketua Pansus III, Achmad Sukamto.
Ia menambahkan, regulasi ini akan membantu menekan praktik pemanfaatan lahan secara ilegal dan mendorong penataan lingkungan yang lebih tertib.
Selain aspek hukum, kehadiran Raperda ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas permukiman warga di sepanjang bantaran sungai dan memperkuat sistem tata ruang kota.
“Kami ingin Samarinda menjadi kota yang mampu mengelola lingkungan secara berkelanjutan. Sungai adalah sumber kehidupan yang harus kita jaga bersama,” tutupnya.






