Nalurimedia.id – Harminsyah, anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, menegaskan bahwa pihaknya tengah menampung aspirasi serikat pekerja untuk memperkuat Raperda Ketenagakerjaan.
Ia menyebutkan tiga fokus utama yang diusulkan buruh selama dialog: kepatuhan perusahaan pada ketentuan upah lembur dan jam kerja, penertiban status usaha mikro, serta perlindungan bagi kelompok pekerja rentan.
“Banyak perusahaan masih mengabaikan hak pekerja atas bayaran lembur dan batasan jam kerja yang telah ditetapkan,” kata Harminsyah usai pertemuan dengan perwakilan serikat buruh, Kamis (5/6/2025).
Isu kedua yang diangkat adalah praktik beberapa pengusaha yang mempertahankan klasifikasi usaha mikro, padahal omzet dan skala usahanya sudah seharusnya masuk kategori menengah.
“Mereka melakukannya untuk menghindari kewajiban membayar upah minimum sesuai regulasi,” ujarnya.
Selain itu, Harminsyah menyoroti dua masalah spesifik: perlunya memasukkan klausul bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pelabuhan dalam peraturan, serta kebijakan proaktif untuk menyerap tenaga kerja muda, mengingat tingginya angka pengangguran di kalangan pemuda Samarinda.
“Kita akan pastikan Raperda juga mengakomodasi perlindungan TKBM dan menciptakan kesempatan kerja bagi generasi baru,” tutupnya.






