Nalurimedia.id – Kebebasan beribadah kembali menjadi sorotan di Samarinda Seberang ketika sekelompok warga menolak pembangunan Gereja Toraja di RT 24, Kelurahan Sungai Keledang. Padahal, pendirian rumah ibadah tersebut telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi: rekomendasi FKUB, izin Kemenag Kota Samarinda, serta sertifikat tanah atas nama gereja.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, mengecam sikap lamban Pemkot yang belum mengambil langkah tegas menanggapi penolakan itu.
“Pemkot harus segera menyikapi, karena semua prosedur sudah terpenuhi,” ujarnya pada Sabtu (7/6/2025).
Menurut Adnan, Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin hak beribadah sepanjang aturan dipatuhi, sehingga penolakan tidak beralasan.
DPRD pun mempertimbangkan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Pemkot untuk meminta penjelasan resmi. Sebelumnya, gereja sempat mengajukan relokasi pada pertemuan 10 Maret 2025, namun menolak tawaran tersebut karena lahan dan dokumen sudah sah. Hingga kini, belum ada solusi dari audiensi itu.






