Nalurimedia.id – SAMARINDA – Inisiatif baru dalam penanganan tindak pidana ringan resmi dihadirkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Kejaksaan Tinggi Kaltim melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan pidana kerja sosial. Kesepakatan tersebut ditandatangani Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Kepala Kejati Kaltim Supardi di Ruang Ruhui Rahayu pada Selasa (9/12/2025).
Gubernur menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan yang lebih menekankan aspek pemulihan, edukasi, dan kebermanfaatan bagi masyarakat. Kebijakan ini menjadi langkah lanjutan dari berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai dijalankan pada 2 Januari 2026. “Saya ikut merancang UU ini saat masih di Komisi III DPR RI. Saya sangat setuju dengan sistem pidana kerja sosial ini,” kata Gubernur.
Ia turut menekankan pentingnya kebijakan tersebut dalam mengurangi kelebihan kapasitas rumah tahanan yang kini hampir mencapai 200 persen, dengan sekitar 60 persen penghuninya merupakan kasus narkoba. Selain itu, Gubernur juga menyoroti besarnya beban APBN yang mencapai Rp2,4 triliun per tahun hanya untuk kebutuhan makan-minum tahanan.
Sebagai bentuk implementasi, Gubernur mengusulkan agar pelaksanaan pidana kerja sosial diarahkan ke sektor UMKM, kegiatan kebersihan Sungai Mahakam atau Sungai Karang Mumus, hingga pembersihan pesisir pantai di berbagai kabupaten/kota. Meskipun begitu, ia menegaskan bahwa program ini hanya diperuntukkan bagi tindak pidana ringan seperti balap liar atau perusakan fasilitas umum. “Kasus yang berat harus tetap dihukum berat. Kalau tidak, nanti semua mau melanggar hukum,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kaltim akan menyiapkan lokasi dan jenis kegiatan program, sementara Kejaksaan mengambil peran dalam eksekusi serta pengawasannya. Gubernur juga menegaskan bahwa pidana kerja sosial bukanlah bentuk penghinaan, melainkan sarana pembinaan yang humanis dan bertujuan memperbaiki pelaku.
“Tujuannya agar berdampak baik bagi pelaku dan lingkungan sosialnya,” kata Gubernur.
Terkait penyalahgunaan narkoba, Gubernur kembali mendorong pendekatan rehabilitasi, bukan pemenjaraan, mengingat dampaknya terhadap meningkatnya overcrowded di lapas. Ia menyebut Kaltim membutuhkan tambahan fasilitas rehabilitasi agar penanganan kasus dapat lebih efektif.
Sementara itu, Kepala Kejati Kaltim Supardi menilai pidana kerja sosial selaras dengan prinsip hukum yang memanusiakan manusia serta mengurangi dampak negatif pemidanaan konvensional. Ia menyampaikan bahwa implementasi program ini akan didukung oleh CSR PT Jamkrindo dan membuka peluang partisipasi BUMN lainnya.
Pada kesempatan tersebut, penandatanganan PKS turut dilakukan secara serentak oleh para bupati dan wali kota se-Kaltim bersama Kepala Kejaksaan Negeri masing-masing. Acara ini juga dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji dan Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Sugeng Riyanta.






