Helmi Abdullah Ajak Semua Pihak Hormati Putusan Inkrah Pembangunan Gereja Toraja

Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, mengajak masyarakat menghormati putusan inkrah pembangunan Gereja Toraja.

Nalurimedia.id, Samarinda – Sengketa hukum terkait pembangunan Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, dipastikan telah berakhir setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dengan kepastian tersebut, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Samarinda menyatakan pembangunan rumah ibadah itu dapat kembali dilanjutkan.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan.

Menurutnya, putusan PTUN yang telah inkrah menjadi landasan untuk mengakhiri polemik yang selama ini terjadi.

Karena itu, seluruh pihak diharapkan mematuhi keputusan tersebut agar persoalan tidak terus berlarut dan memicu gesekan di tengah masyarakat.

“Kami menghormati putusan hukum yang telah inkrah. Apabila persoalan yang berkaitan agama, budaya, maupun pendirian rumah ibadah,” katanya, Jumat (10/7/2026).

Helmi juga mengajak seluruh pihak untuk terus membangun komunikasi yang baik demi menjaga situasi tetap kondusif serta mempertahankan kerukunan yang selama ini terjalin di Kota Tepian.

Ia menilai putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi penutup atas perdebatan yang berlangsung.

“Adanya kepastian hukum, komunikasi yang baik antarumat beragama dalm pembangunan rumah ibadah dapat berjalan sesuai aturan tanpa menimbulkan konflik baru,” ujarnya.

Selain itu, Helmi menyampaikan apresiasi kepada FKUB Kota Samarinda yang selama ini berperan sebagai penghubung komunikasi antara masyarakat, pemerintah, dan tokoh-tokoh agama.

“FKUB memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah dan DPRD untuk memberikan masukan serta membantu mencarikan solusi terbaik bagi semua pihak,” ucapnya.

Ia menilai keberadaan FKUB mampu meminimalkan potensi kesalahpahaman, khususnya dalam proses pendirian rumah ibadah maupun berbagai persoalan yang berkaitan dengan kehidupan antarumat beragama di masa mendatang.

Bagi Helmi, Samarinda merupakan kota yang tumbuh di tengah keberagaman sehingga setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya masing-masing.

“Penyelesaian persoalan ini menunjukkan bahwa Samarinda tetap menjunjung tinggi keberagaman dan menghormati hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *