Nalurimedia.id, Samarinda – Penataan pedagang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan ruang publik perlu dilakukan secara terarah agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat. Pengaturan ini menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda, khususnya di lokasi yang ramai digunakan warga untuk berolahraga dan melakukan aktivitas bersama.
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, mengatakan meningkatnya kegiatan masyarakat di ruang terbuka turut membuka peluang bagi pedagang untuk menjalankan usaha. Namun, kehadiran UMKM perlu diimbangi dengan pengaturan yang jelas agar pemanfaatan fasilitas umum tetap sesuai peruntukannya.
“Ketika ada kegiatan yang melibatkan masyarakat luas, tentu pedagang UMKM juga akan datang. Karena itu, perlu ada pengaturan dari dinas terkait agar aktivitas tersebut tetap tertib,” kata Helmi di Samarinda, Senin (12/10/2026).
Menurut Helmi, penataan pedagang tidak semata-mata bertujuan membatasi kegiatan ekonomi masyarakat. Pemerintah perlu memastikan pelaku UMKM tetap memiliki kesempatan berjualan, tetapi dengan memperhatikan fungsi dan kenyamanan kawasan yang digunakan bersama.
“Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana pedagang tetap bisa mencari penghasilan, tetapi jangan sampai mengganggu masyarakat yang menggunakan fasilitas umum,” ujarnya.
Ia menilai, salah satu aspek yang perlu menjadi perhatian ialah penggunaan jalur joging yang dimanfaatkan warga untuk berolahraga pada pagi dan sore hari. Keberadaan pedagang di sekitar kawasan tersebut perlu diatur agar tidak menghambat pergerakan masyarakat maupun mengurangi kenyamanan pengguna fasilitas.
Helmi menegaskan, perangkat daerah terkait perlu menentukan lokasi berjualan yang sesuai serta melakukan pengawasan secara berkala. Dengan demikian, aktivitas perdagangan dapat berlangsung tanpa menggeser fungsi utama ruang publik sebagai tempat masyarakat berolahraga dan berinteraksi.
“Dinas terkait harus bisa mengatur dan mengawasi keberadaan UMKM di kawasan publik. Harapannya, kegiatan ekonomi tetap berjalan, sementara masyarakat juga merasa nyaman saat menggunakan fasilitas yang tersedia,” tegasnya.
DPRD Samarinda berharap penataan tersebut dapat dilaksanakan secara konsisten dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan kawasan publik yang tertib, nyaman, serta mampu mendukung kegiatan ekonomi masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan umum. adv/dprdsamarinda






