DPRD Samarinda Kebut Pembahasan Raperda Kepemudaan, Target Rampung Tahun Ini

DPRD Samarinda bersama Pemkot Samarinda membahas Raperda Kepemudaan untuk memperkuat pemberdayaan dan pengembangan generasi muda.

Nalurimedia.id, Samarinda – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan di Kota Samarinda terus bergerak menuju tahap yang lebih matang.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kini mengintensifkan penyusunan regulasi tersebut dengan harapan dapat segera disahkan sebagai landasan hukum bagi pengembangan generasi muda.

Regulasi ini diproyeksikan menjadi dasar hukum yang mampu mendukung berbagai program pembinaan, perlindungan, serta pemberdayaan pemuda agar dapat berkembang secara optimal dan mandiri di Kota Samarinda.

Anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan bahwa aturan ini dibuat bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan harus menyentuh langsung kebutuhan nyata anak muda.

“Di dalamnya kita bicara mendalam soal pengembangan dan pemberdayaan. Mulai dari regulasi untuk melindungi mereka dari berbagai hal, usulan membuat pusat-pusat pengembangan anak muda, hingga advokasi di pembiayaan atau pendanaan,” ujarnya.

Menurutnya, penyusunan setiap pasal dilakukan secara cermat agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menghadirkan peran pemerintah dalam mendukung kreativitas dan potensi generasi muda.

“Kita diskusikan ini semua agar ketika Perda ini bisa terbit, benar-benar bisa menjadi senjata buat anak muda untuk bisa berkembang lebih baik lagi,” tambahnya.

Raperda tersebut disusun sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, sekaligus mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan sebagai regulasi di tingkat provinsi.

Abdul Rohim mengungkapkan, pembahasan regulasi di tingkat kota sebelumnya sempat tertunda. Namun, saat ini DPRD berupaya mempercepat proses pembahasannya agar dapat segera disahkan.

“Makanya kita target dari Bapemperda, Perda ini bisa kita ketuk di tahun ini. Karena benar-benar kita butuhkan untuk menjamin proses pemberdayaan dan pengembangan anak muda itu berjalan di Kota Samarinda,” tegasnya.

Ia menambahkan, substansi dalam rancangan terbaru telah disesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional terkini.

Selain itu, penyusunannya juga mengakomodasi berbagai praktik baik dari sejumlah daerah yang telah lebih dahulu memiliki perda kepemudaan.

Meski demikian, proses penyusunan masih berada pada tahap awal koordinasi antara eksekutif dan legislatif.

Karena itu, DPRD memastikan masyarakat akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran dan masukan sebelum rancangan tersebut ditetapkan.

“Masih akan ada pertemuan-pertemuan berikutnya dan kita tentu saja memberikan ruang kepada masyarakat, elemen organisasi, hingga perguruan tinggi untuk memberikan input masukan demi penyempurnaan,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *