DPRD Samarinda Dorong Warga Gunakan Layanan Resmi untuk Hindari Calo

Ket Foto: Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra. 

Nalurimedia.id, Samarinda — Masyarakat Kota Samarinda diimbau memanfaatkan kanal pelayanan publik yang disediakan pemerintah untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi. Penggunaan layanan resmi, termasuk sistem digital, dinilai dapat mengurangi ketergantungan warga terhadap jasa perantara atau calo.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan perkembangan sistem pelayanan publik membuat sejumlah pengurusan administrasi dapat dilakukan dengan lebih sederhana. Warga tidak selalu harus datang berulang kali ke kantor pemerintah untuk menyelesaikan dokumen tertentu.

“Sekarang banyak pelayanan yang sudah dibuat lebih sederhana. Contohnya di Disdukcapil, pengurusan KTP dan KK sudah jauh lebih mudah, bahkan ada layanan tertentu yang bisa dilakukan dengan petugas datang langsung ke masyarakat,” ujar Samri, Jumat (2/10/2026).

Menurutnya, pemerintah perlu mempertahankan dua pilihan pelayanan, yakni secara langsung dan melalui sistem daring. Pelayanan tatap muka tetap dibutuhkan bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi, sedangkan layanan digital dapat membantu warga yang ingin mengurus administrasi secara lebih fleksibel.

Samri menilai sistem daring juga dapat mempersempit ruang bagi praktik percaloan. Dengan mengakses layanan secara mandiri, masyarakat dapat mengetahui tahapan pengurusan sekaligus biaya resmi tanpa harus menyerahkan dokumen kepada pihak lain.

“Ketika masyarakat harus bolak-balik ke kantor dan prosesnya panjang, biasanya muncul orang yang menawarkan jasa untuk membantu. Dari situ bisa muncul tarif tambahan yang sebenarnya tidak diperlukan,” katanya.

Ia mencontohkan sejumlah layanan administrasi yang kini telah menyediakan tahapan secara elektronik, termasuk pengurusan dokumen pertanahan dan paspor.

Melalui sistem tersebut, beberapa tahapan dapat diselesaikan dari rumah, mulai dari pengisian data hingga pengunggahan dokumen. Warga kemudian hanya datang ke kantor apabila terdapat proses yang memang mengharuskan kehadiran secara langsung.

“Untuk paspor misalnya, sebagian proses bisa dilakukan terlebih dahulu melalui sistem online. Setelah itu masyarakat datang sesuai jadwal untuk proses yang memang harus dilakukan langsung, seperti pengambilan foto dan pembayaran,” jelasnya.

Selain memberikan kemudahan, pola pelayanan tersebut dinilai membantu masyarakat mengetahui biaya yang memang harus dibayarkan kepada negara. Samri mengingatkan warga agar tidak mudah menerima tawaran jasa pengurusan dengan imbalan yang jauh melebihi tarif resmi.

Ia juga mendorong pemerintah terus memperluas sosialisasi mengenai kanal pelayanan digital agar semakin banyak warga yang mengetahui dan mampu menggunakannya.

Menurutnya, pemanfaatan sistem resmi akan memberikan dua manfaat sekaligus, yakni memudahkan masyarakat mengurus dokumen dan mengurangi potensi biaya tambahan akibat menggunakan jasa perantara.

“Kalau layanan resminya sudah tersedia dan bisa diakses sendiri, masyarakat sebaiknya memanfaatkan fasilitas itu. Tidak perlu menggunakan calo dan membayar biaya tambahan untuk sesuatu yang sebenarnya bisa diurus secara mandiri,” pungkas Samri.(adv/dprdsamarinda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *