DPRD Samarinda Bahas Raperda PPLH, Jadi Pedoman Perlindungan Lingkungan 30 Tahun

DPRD Samarinda membahas Raperda PPLH sebagai pedoman perlindungan lingkungan hidup jangka panjang.

Nalurimedia.id, Samarinda – Upaya memperkuat perlindungan lingkungan hidup di Kota Samarinda mulai memasuki tahap penyusunan regulasi yang akan menjadi pedoman pembangunan dalam jangka panjang.

Saat ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Raperda yang merupakan usulan Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda tersebut disiapkan sebagai regulasi dengan proyeksi berlaku hingga 30 tahun ke depan.

Penyusunannya pun ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun ini. Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Kota Samarinda, Basuni, menjelaskan bahwa secara umum rancangan aturan tersebut mengatur berbagai instrumen terkait pemanfaatan, pelestarian, pencadangan, serta evaluasi kondisi ekologis dalam jangka panjang.

Regulasi itu juga akan mencakup pengelolaan kawasan perairan, termasuk Sungai Mahakam.

“Saat ini Samarinda termasuk salah satu kota yang dalam hal penyusunannya agak cepat, karena memang PP (Peraturan Pemerintah, Red.) yang mengatur tentang pelaksanaan penyusunan ini baru keluar Juni 2025,” ujarnya.

“Melalui PP terbaru ini, Kota Samarinda sudah mengadopsi secara substansi terhadap aturan yang terbaru,” sambung Basuni.

Basuni mengatakan, keberadaan Sungai Mahakam sebagai salah satu sumber daya alam yang berkelanjutan menjadi alasan kawasan tersebut turut dimasukkan dalam substansi Raperda PPLH.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa rancangan regulasi tersebut juga disusun untuk mengidentifikasi wilayah-wilayah yang memiliki tingkat kerentanan tinggi dengan menggunakan pendekatan jasa ekosistem.

Pemetaan kawasan yang memiliki cadangan air penting untuk dipertahankan, wilayah mitigasi banjir, hingga area yang memerlukan penyesuaian terhadap perubahan iklim menjadi bagian dari pembahasan.

Ketahanan pangan juga menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut. Meski luas wilayah Kota Samarinda dinilai cukup memadai, kemampuan produksi pangannya masih memiliki keterbatasan.

“Kendala itu tidak membuat daerah pesimis karena pengelolaan alternatifnya telah dimasukkan ke dalam draf regulasi ini,” ungkap Basuni.

Menurutnya, setelah disahkan nanti, Raperda PPLH akan menjadi pedoman utama dalam arah pembangunan daerah. Regulasi tersebut juga akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Pungkasnya (adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *