Nalurimedia.id, Samarinda – Akurasi data menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan penyandang disabilitas di Samarinda mendapatkan akses bantuan pemerintah. DPRD Kota Samarinda mendorong pendataan dilakukan secara berjenjang hingga tingkat lingkungan agar warga yang memenuhi kriteria tidak terlewat.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahroni Passie, mengatakan kejelasan administrasi kependudukan perlu menjadi perhatian sejak awal. Identitas, kartu keluarga (KK), serta alamat tempat tinggal harus dipastikan sesuai sebelum seseorang dimasukkan dalam daftar calon penerima manfaat.
“Kalau menyangkut bantuan untuk penyandang disabilitas, yang pertama harus dipastikan adalah data kependudukannya. Kita perlu melihat KK-nya, apakah memang warga Samarinda dan tinggal di wilayah tersebut. Jadi persoalan administrasinya harus jelas dulu,” kata Novan, Selasa (6/10/2026).
Menurut Novan, ketelitian dalam pendataan diperlukan karena bantuan yang bersumber dari anggaran pemerintah harus diberikan berdasarkan data yang dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan.
Ia mendorong proses pendataan tidak hanya mengandalkan data administratif di tingkat atas. RT dinilai memiliki peran penting karena bersentuhan langsung dengan kondisi warga di lingkungan masing-masing.
Dari tingkat RT, informasi mengenai warga kemudian dapat diteruskan ke kelurahan untuk diproses dan selanjutnya dilakukan verifikasi oleh Dinas Sosial Kota Samarinda.
“Alurnya dimulai dari RT, kemudian naik ke kelurahan dan setelah itu diverifikasi oleh Dinas Sosial. Dari proses itu baru bisa diketahui siapa yang memang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan,” jelasnya.
Novan juga mengingatkan bahwa dukungan pemerintah bagi penyandang disabilitas tidak terbatas pada Bantuan Sosial Tunai (BST). Warga yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh bentuk perlindungan sosial lainnya, termasuk kepesertaan BPJS melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang pembiayaannya ditanggung Pemerintah Kota Samarinda.
“Bantuannya bukan hanya dalam bentuk BST. Kalau datanya sudah jelas dan memenuhi ketentuan, mereka juga bisa mendapatkan bantuan kepesertaan BPJS melalui PBI yang dibayarkan oleh Pemkot Samarinda,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta RT dan kelurahan tidak hanya berperan dalam urusan administrasi maupun keamanan lingkungan. Kondisi sosial warga juga perlu menjadi perhatian agar kelompok masyarakat yang membutuhkan intervensi pemerintah dapat teridentifikasi.
“RT itu bukan hanya bertugas mengurus keamanan dan ketertiban lingkungan. Ada tanggung jawab sosial juga untuk melihat kondisi warganya. Kelurahan pun harus punya gambaran yang jelas mengenai keadaan masyarakat di wilayahnya,” katanya.
Namun, Novan menegaskan persoalan warga yang belum masuk dalam daftar penerima bantuan tidak selalu berarti pendataan di tingkat RT maupun kelurahan tidak berjalan. Salah satu kendala yang dapat muncul adalah ketidaksesuaian antara alamat pada dokumen kependudukan dengan tempat tinggal warga sebenarnya.
Situasi tersebut membuat RT harus memastikan status domisili sebelum menerbitkan dokumen administrasi tertentu, termasuk surat pengantar maupun Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Kalau orangnya memang tinggal di wilayah itu, tentu pelayanan tetap diberikan. Tetapi kalau secara kenyataan dia tidak tinggal di alamat yang tercatat, RT juga tidak bisa begitu saja membuat surat pengantar atau SKTM. Domisilinya harus dipastikan terlebih dahulu,” pungkas Novan Syahroni Passie. adv/dprdsamarinda






