Deni Hakim Anwar Soroti Risiko Void Tambang, Minta Pengamanan Diperketat

Ket foto: Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar. 

Nalurimedia.id, Samarinda – Pemanfaatan air dari lubang bekas tambang atau void untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat selama musim kemarau perlu disertai pengawasan ketat. Selain memastikan kelayakan air, aspek keselamatan di sekitar lubang tambang juga harus menjadi perhatian agar tidak menimbulkan korban jiwa.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengingatkan pemerintah dan pihak terkait agar tidak mengabaikan potensi bahaya di kawasan bekas pertambangan. Menurutnya, lubang tambang yang tidak dilengkapi pagar pengaman maupun rambu peringatan dapat mengancam keselamatan warga, terutama anak-anak.

Deni mengatakan, pemanfaatan sumber air alternatif memang diperlukan ketika kemarau menyebabkan ketersediaan air untuk pertanian dan kebutuhan sehari-hari semakin terbatas. Namun, penggunaannya harus mempertimbangkan kondisi air serta risiko yang ada di sekitar lokasi.

Ia mengaku telah meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pengujian terhadap air dari void sebelum dimanfaatkan masyarakat. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui kualitas air, termasuk tingkat keasaman atau pH, sesuai dengan tujuan penggunaannya.

“Air dari lubang bekas tambang perlu diperiksa terlebih dahulu agar diketahui kelayakannya. Pengujian ini penting untuk memastikan pemanfaatannya tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat,” ujar Deni, Kamis (15/10/2026).

Di Samarinda, pemanfaatan air void telah dilakukan di sejumlah wilayah untuk membantu mengatasi keterbatasan pasokan air selama kemarau. Di kawasan Sambutan dan Makroman, sumber air tersebut dilaporkan membantu pengairan lahan pertanian seluas sekitar 43 hektare.

Penggunaan air dari lubang bekas tambang juga berlangsung di satu titik di Bantuas serta dua lokasi di Bukuan, Kecamatan Palaran. Air tersebut dimanfaatkan untuk mendukung pengairan sawah dan kebutuhan mandi, cuci, kakus (MCK).

Meski membantu memenuhi kebutuhan nonkonsumsi, Deni mengingatkan agar masyarakat tidak serta-merta menggunakan air void sebagai air minum. Menurutnya, setiap pemanfaatan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan kualitas air dan disesuaikan dengan peruntukannya.

“Pemanfaatan air void harus dibatasi sesuai kebutuhan yang diperbolehkan. Masyarakat tidak boleh langsung menganggap air tersebut aman untuk diminum tanpa adanya pemeriksaan yang memastikan kelayakannya,” jelasnya.

Selain mengoptimalkan sumber air yang tersedia, Deni mendorong pemerintah daerah menyiapkan sarana penampungan air untuk menghadapi kemarau yang berkepanjangan. Pembangunan embung dan kolam retensi dinilai dapat menjadi alternatif untuk menyimpan cadangan air bagi berbagai kebutuhan nonkonsumsi.

Fasilitas tersebut juga berpotensi mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama sebagai sumber air untuk membantu proses pemadaman ketika kondisi kering meningkatkan risiko kebakaran.

Namun, menurut Deni, upaya mengatasi kekurangan air tidak boleh mengesampingkan persoalan keselamatan di kawasan bekas tambang. Lubang dengan kedalaman tertentu berisiko menyebabkan kecelakaan fatal, terlebih jika berada di sekitar permukiman atau lokasi yang mudah dijangkau masyarakat.

Ia menyinggung laporan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengenai anak-anak yang menjadi korban di lubang bekas tambang. Peristiwa serupa harus menjadi pengingat bagi pemerintah dan pihak terkait untuk memperkuat pengawasan serta memastikan lokasi berbahaya tidak dibiarkan tanpa perlindungan.

Deni meminta lubang-lubang tambang yang memiliki risiko tinggi dilengkapi pembatas fisik dan rambu peringatan yang mudah terlihat. Pengamanan tersebut diperlukan untuk mencegah warga mendekati area berbahaya, terutama anak-anak yang belum memahami risiko kolam dengan kedalaman yang sulit diperkirakan.

“Setiap lokasi yang berbahaya harus memiliki pengamanan yang memadai. Jangan sampai masyarakat, khususnya anak-anak, bisa dengan mudah menjangkau lubang tambang tanpa mengetahui risikonya. Kedalaman air di lokasi seperti itu dapat membahayakan keselamatan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti perlunya pengawasan terhadap lubang tambang yang belum direklamasi maupun yang belum memiliki sistem pengamanan memadai. Pemerintah, termasuk inspektur tambang sesuai kewenangannya, didorong melakukan pendataan dan pemeriksaan lapangan untuk mengidentifikasi lokasi yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Pendataan perlu dilakukan kembali untuk mengetahui lubang-lubang tambang yang belum dilengkapi pengamanan. Pengawasan harus memastikan aspek keselamatan benar-benar diperhatikan sehingga risiko kecelakaan bisa dicegah,” tambah Deni.

Menurutnya, penanganan dampak kemarau dan perlindungan masyarakat di sekitar kawasan bekas tambang perlu berjalan bersamaan. Ketersediaan sumber air alternatif memang dibutuhkan, tetapi pemanfaatannya harus disertai pemeriksaan kualitas air serta pengamanan lokasi yang memadai.

Deni berharap pemerintah dan seluruh pihak terkait meningkatkan kewaspadaan agar tidak ada lagi korban akibat lubang bekas tambang. Ia menegaskan bahwa langkah pencegahan harus menjadi prioritas untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari bahaya yang dapat mengancam keselamatan jiwa. adv/dprdsamarinda

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *