Nalurimedia.id, Samarinda – Pengoperasian Terowongan Samarinda masih menunggu terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kondisi tersebut mendorong DPRD Kota Samarinda untuk meminta penjelasan langsung dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait perkembangan proses yang sedang berjalan.
Komisi III DPRD Samarinda berencana menggelar rapat dengan instansi teknis guna memperoleh informasi terbaru mengenai tahapan yang masih harus dipenuhi sebelum dokumen kelayakan tersebut diterbitkan.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima laporan terbaru terkait perkembangan pengurusan SLF. Karena itu, DPRD merasa perlu meminta pemaparan langsung dari perangkat daerah yang menangani proyek tersebut.
“Sampai sekarang kami belum mendapatkan laporan terbaru. Karena itu Komisi III akan memanggil dinas terkait, khususnya Bidang Bina Marga, untuk mengetahui perkembangan dari tahapan yang harus dipenuhi,” kata Deni, Minggu (4/10/2026).
Menurutnya, pemanggilan itu bertujuan untuk mengetahui secara rinci progres penyelesaian setiap persyaratan yang menjadi dasar penerbitan SLF. DPRD menilai informasi tersebut penting sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap proyek infrastruktur strategis milik pemerintah kota.
Deni menjelaskan, keberadaan SLF merupakan tahapan krusial yang harus dipenuhi sebelum terowongan dapat memasuki proses berikutnya. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi ketentuan keselamatan, fungsi, dan standar teknis yang berlaku.
Saat ini, proses penerbitan SLF masih berkaitan dengan penyelesaian sejumlah pekerjaan fisik serta tindak lanjut terhadap rekomendasi yang diberikan tim akademisi dan tenaga ahli yang sebelumnya melakukan evaluasi konstruksi terowongan.
DPRD berharap pertemuan dengan Dinas PUPR nantinya dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai hambatan maupun perkembangan yang terjadi di lapangan. Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat memahami alasan terowongan yang telah rampung dibangun belum dapat digunakan.
“Yang terpenting adalah keterbukaan informasi kepada publik. Kami ingin mengetahui kondisi sebenarnya dan berharap seluruh proses yang masih menjadi catatan bisa segera diselesaikan agar pemerintah kota dapat mengantongi SLF dan terowongan segera dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, percepatan penyelesaian persyaratan administrasi dan teknis perlu dilakukan secara maksimal. Namun demikian, seluruh tahapan harus tetap mengedepankan aspek keselamatan sehingga saat beroperasi nanti, Terowongan Samarinda benar-benar memenuhi standar kelayakan yang telah ditetapkan.(adv/dprdsamarinda)






