DPRD Samarinda Dukung RUU LGBTQ untuk Perlindungan Generasi Muda

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti menyatakan dukungan terhadap rencana pembentukan RUU terkait LGBTQ.

Nalurimedia.id, Samarinda – Rencana pembentukan regulasi yang mengatur persoalan LGBTQ mendapat perhatian dari DPRD Kota Samarinda. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut dengan alasan perlunya upaya perlindungan terhadap generasi muda serta penguatan nilai sosial dan budaya di masyarakat.

LGBTQ merupakan istilah yang merujuk pada Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, serta Queer atau Questioning, yang berkaitan dengan keberagaman orientasi seksual dan identitas gender.

Sebelumnya, usulan pembentukan RUU tersebut disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang di antaranya mendorong adanya pengaturan mengenai pemidanaan terhadap perilaku LGBTQ.

Sri Puji mengatakan persoalan tersebut telah menjadi perhatian sebagian masyarakat dan kalangan ulama. Ia juga menyoroti keberadaan pasangan sesama jenis yang menurutnya mulai menunjukkan kemesraan di ruang publik.

Menurut Puji, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena dinilai dapat memberikan pengaruh terhadap perkembangan psikologis anak.

“Semua agama melarang hubungan sesama jenis. Saat ini di kafe dan mal, remaja laki-laki sudah berani bergandengan dan berpelukan mesra. Itu mencurigakan,” kata Puji, Minggu (2/8/26).

Selain aspek sosial, Puji turut mengaitkan persoalan tersebut dengan isu kesehatan, termasuk risiko penularan HIV/AIDS dan penyakit menular seksual lainnya.

Ia kemudian mendorong agar langkah pencegahan juga dilakukan melalui pendidikan dan penguatan pemahaman di lingkungan keluarga. Edukasi tersebut, menurutnya, dapat dimulai sejak anak berada di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

“Edukasi mengenai kodrat laki-laki dan perempuan perlu diberikan sejak PAUD dan ditanamkan kuat dari lingkungan rumah,” tegas Puji.

Atas dasar tersebut, Komisi IV DPRD Samarinda menyatakan dukungannya terhadap rencana penyusunan RUU yang berkaitan dengan LGBTQ.

Puji menilai regulasi diperlukan sebagai salah satu upaya menjaga generasi muda serta mempertahankan nilai sosial dan budaya yang diyakini masyarakat.

“Saya setuju RUU tersebut dibentuk untuk menjaga generasi muda. LGBT merusak tatanan budaya dan masyarakat,” sebut Puji.

Meski menyatakan dukungan terhadap regulasi, Puji menekankan bahwa penerapannya di lapangan tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan pendekatan yang manusiawi.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri maupun menggunakan kekerasan fisik.

“Ketika mereka berkumpul, kita perlu curiga. Jika mereka berkumpul untuk seks bebas, maka harus diberantas. Mereka tidak boleh diberi panggung atau kebebasan membuat acara komunitas seperti di hotel dan lainnya. Maka aturan Undang-undang ini sangat diperlukan, baru kemudian kita ajukan pembentukan Perda di daerah,” demikian Sri Puji Astuti.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *