Nalurimedia.id, Samarinda – Meski jumlah laporan kekerasan terhadap anak di Kota Samarinda mengalami penurunan pada semester pertama 2026, DPRD Kota Samarinda mengingatkan bahwa kondisi tersebut belum tentu mencerminkan berkurangnya kasus di masyarakat. Rendahnya angka pelaporan justru dikhawatirkan menjadi indikasi masih banyak kasus yang belum terungkap.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda, tercatat sebanyak 94 kasus kekerasan terhadap anak selama enam bulan pertama 2026. Jumlah tersebut menurun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari 200 kasus.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menilai penurunan angka laporan harus disikapi secara hati-hati. Menurutnya, banyaknya laporan justru dapat menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan terhadap anak.
“Saya kira kalau 94 kasus itu masih rendah ya. Tahun sebelumnya lebih dari 200 kasus. Justru kalau angkanya rendah seperti ini malah kita khawatir. Seharusnya kalau laporannya banyak, berarti kesadaran masyarakat juga meningkat bahwa kekerasan terhadap anak tidak bisa dibiarkan. Nah, yang bahaya itu justru kalau masyarakat memilih diam,” ujarnya, Kamis (23/7/2026).
Sri menuturkan pemerintah perlu terus memperkuat sistem perlindungan anak hingga ke tingkat lingkungan. Ia menilai mekanisme pelaporan harus melibatkan berbagai unsur, mulai dari RT, kelurahan, Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP), hingga masyarakat agar dugaan kasus kekerasan dapat segera diketahui dan ditangani.
“Sebagai pemerintah tentu kita harus terus mencari dan memperkuat sistem pelaporan. Memang kita belum punya forum anak, tetapi kita sudah membentuk tim. Harapannya, di setiap RT, kelurahan hingga Posyandu ILP sudah ada mekanisme pelaporan, sehingga ketika masyarakat melihat atau mengetahui adanya kekerasan terhadap anak bisa segera melapor,” katanya.
Ia menegaskan penanganan yang cepat diperlukan agar dampak buruk terhadap korban maupun lingkungan sekitar dapat dicegah. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan terhadap anak.
“Kalau masyarakat melihat atau mengetahui adanya kekerasan, laporkan saja supaya bisa segera ditindaklanjuti. Jangan sampai ada kasus kekerasan seksual terhadap anak, misalnya sodomi, yang tidak tertangani karena dikhawatirkan ke depan justru memunculkan pelaku baru. Jadi kalau angkanya sedikit, kita justru bertanya-tanya, apakah memang kasusnya sedikit atau laporannya yang belum masuk,” tuturnya.






