Nalurimedia.id, Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap pengelolaan lingkungan dengan meminta seluruh rekomendasi hasil inspeksi mendadak (sidak) instalasi pengolahan air limbah (IPAL) segera direalisasikan.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.
Anggota DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar menjelaskan bahwa hasil sidak yang dilakukan sebelumnya masih menemukan sejumlah pelaku usaha yang memiliki IPAL belum memenuhi standar yang telah ditetapkan.
“Kami ingin memastikan rekomendasi hasil sidak benar-benar dijalankan. Jangan sampai kami melakukan sidak, memberikan rekomendasi, tetapi tidak ada tindak lanjut,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, DLH Kota Samarinda mengungkapkan bahwa beberapa pelaku usaha, termasuk Mie Gacoan, telah melakukan koordinasi dengan pemerintah dan dijadwalkan menyampaikan laporan perkembangan pada Juli ini.
Deni menegaskan DPRD tidak menghambat pertumbuhan dunia usaha di Samarinda. Meski demikian, seluruh pelaku usaha harus mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama terkait pengelolaan limbah dan upaya perlindungan lingkungan.
“Selama pelaku usaha menaati aturan yang berlaku, tentu kami mendukung keberlangsungan usaha mereka,” tegasnya.






