Komisi III DPRD Samarinda Desak Pelaku Usaha Tindak Lanjuti Rekomendasi Perbaikan IPAL

Keterangan foto Komisi III DPRD Samarinda meminta pelaku usaha menindaklanjuti perbaikan IPAL sesuai rekomendasi.

Nalurimedia.id, Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap pengelolaan limbah dengan meminta seluruh rekomendasi hasil inspeksi mendadak (sidak) instalasi pengolahan air limbah (IPAL) segera dilaksanakan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.

Anggota DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar menyampaikan bahwa sidak yang telah dilakukan Komisi III sebelumnya masih menemukan sejumlah IPAL milik pelaku usaha yang belum memenuhi standar yang ditetapkan.

“Kami ingin memastikan rekomendasi hasil sidak benar-benar dijalankan. Jangan sampai kami melakukan sidak, memberikan rekomendasi, tetapi tidak ada tindak lanjut,” katanya.

Dalam forum tersebut, DLH Kota Samarinda menjelaskan beberapa pelaku usaha, termasuk Mie Gacoan, telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan dijadwalkan menyampaikan laporan perkembangan pada Juli ini.

Deni menegaskan DPRD tetap mendukung pertumbuhan dunia usaha di Kota Samarinda.

Meski demikian, seluruh pelaku usaha diwajibkan mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama terkait pengelolaan limbah dan upaya menjaga kelestarian lingkungan.

“Selama pelaku usaha menaati aturan yang berlaku, tentu kami mendukung keberlangsungan usaha mereka,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *