Nalurimedia.id – Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Lingkungan (PK Institute) mendesak Pemerintah Kota Bima bersama PT Pertamina Fuel Terminal Bima untuk segera mengungkap secara transparan hasil lengkap uji laboratorium terkait dugaan pencemaran air sumur warga di Lingkungan Wadumbolo, Kelurahan Dara.
Kasus pencemaran ini mulai mencuat sejak akhir Oktober 2024, ketika sejumlah warga mengeluhkan kondisi air sumur yang berubah warna menjadi kekuningan, berbau minyak, dan muncul lapisan seperti oli di permukaan air. Menyikapi hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima telah mengambil sampel dari beberapa titik, termasuk dari sumur milik warga dan sumur pantau yang dimiliki Pertamina.
“Hampir setahun kami menunggu hasil uji laboratorium lanjutan yang dikirim ke Surabaya, tapi hingga hari ini belum ada kepastian atau penjelasan kepada masyarakat. Ini bukan hanya isu teknis, melainkan hak atas air bersih dan keterbukaan informasi publik,” tegas Direktur PK Institute, Al Rasiq Ifan.
Hasil Awal: Terdeteksi Kandungan BBM
Pada November 2024, DLH Kota Bima menyatakan bahwa dari tiga titik pengujian, dua di antaranya—yakni sumur warga dan sumur pantau milik Pertamina—terbukti mengandung unsur bahan bakar minyak (BBM). Namun, karena keterbatasan peralatan laboratorium di Mataram, sampel tersebut dikirim kembali ke laboratorium di Surabaya untuk pengujian lanjutan.
“Warga berhak tahu siapa yang bertanggung jawab, bagaimana langkah penanganannya, dan apakah air yang mereka konsumsi saat ini benar-benar aman,” tambah Ifan.
PK Institute juga menyoroti minimnya komunikasi dan keterlibatan publik dari pihak pemerintah maupun Pertamina. Meskipun sempat dilakukan audiensi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada akhir 2024, dialog yang terbuka dan berkelanjutan dinilai belum berjalan optimal.
Dampak Lingkungan dan Sosial
Pencemaran ini tidak hanya mengancam kelestarian air tanah, tetapi juga mempengaruhi langsung kesehatan dan keseharian warga Wadumbolo yang sangat bergantung pada air sumur. Beberapa warga telah beralih menggunakan air galon sebagai alternatif, namun solusi ini dinilai tidak berkelanjutan dan membebani ekonomi masyarakat.
PK Institute menyerukan tiga langkah strategis sebagai bentuk tanggung jawab semua pihak:
1. DLH Kota Bima diminta segera merilis hasil lengkap uji laboratorium Surabaya, termasuk parameter teknis seperti total padatan terlarut (TDS), kandungan minyak bumi, dan senyawa hidrokarbon lainnya.
2. Pertamina harus bertanggung jawab secara sosial dan hukum, apabila terbukti sebagai penyebab kontaminasi, termasuk menyediakan pasokan air bersih dan kompensasi yang layak bagi warga terdampak.
3. Pembentukan tim independen yang melibatkan akademisi, LSM, dan perwakilan warga untuk melakukan audit serta mengawasi sistem pemantauan kualitas air tanah di sekitar fasilitas Pertamina.
Transparansi sebagai Pilar Tanggung Jawab
“Masalah ini bukan semata urusan lingkungan, tetapi menyangkut akuntabilitas dan kepercayaan publik. Perusahaan sebesar Pertamina yang beroperasi di tengah permukiman wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian tertinggi (precautionary principle),” tegas Ifan menutup pernyataannya.
PK Institute menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Mereka juga membuka kemungkinan untuk melakukan langkah advokasi hukum, termasuk melaporkan kasus ini ke Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia.






