Nalurimedia.id – Meski Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat telah disahkan sejak 18 Desember 2024, pom mini ilegal masih banyak beroperasi di berbagai sudut Kota Samarinda.
Belum terlihat adanya langkah konkret dari pemerintah untuk menindak keberadaan pom mini tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyampaikan keprihatinannya atas lambannya respons dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya dalam hal penegakan Perda tersebut.
“Perdanya sudah diketok, tapi belum ada tindakan nyata. Sebelumnya alasannya menunggu Perda disahkan, sekarang sudah ada tapi tetap tidak ada eksekusi,” ujar Samri saat ditemui, Kamis (tanggal bisa disesuaikan).
Ia menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya implementasi aturan oleh pihak eksekutif.
Komisi I DPRD pun berencana memanggil Satpol PP Kota Samarinda untuk meminta penjelasan mengenai hambatan dalam menertibkan pom mini.






