Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengungkapkan bahwa terdapat 69 kasus keterlibatan anggota Polri dalam kegiatan terkait narkotika selama periode Juli 2023 hingga Juni 2024.
“Pemantauan Kontras menunjukkan, ada 69 peristiwa keterlibatan anggota Polri dalam tindak pidana narkotika pada Juli 2023-Juni 2024,” terang Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, dalam konferensi pers di Kantor Kontras, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).
Dimas mengungkapkan bahwa dari total 69 peristiwa yang tercatat, 28 anggota Polri terlibat sebagai pengguna narkotika, 17 di antaranya turut menjadi pengedar, sementara 16 anggota lainnya memiliki atau menyimpan narkotika.
Menurut laporan, Polres merupakan institusi dengan kontribusi tertinggi terhadap kasus keterlibatan anggotanya dalam narkotika, mencapai 49 anggota. Di tingkat polsek, jumlahnya hanya enam orang, sedangkan di tingkat polda, terdapat 14 anggota yang terlibat.
“Salah satu contoh terbaru dari keterlibatan anggota polisi dalam pusaran narkotika adalah keterlibatan enam orang anggota Polres Jakarta Selatan yang dipecat akibat terbukti menjadi pengedar narkotika pada Mei 2024 yang lalu,” ujar Dimas.
Dimas menyoroti bahwa keterlibatan anggota Polri dalam kasus narkotika mencerminkan tantangan mendasar dalam upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika.
Dia juga menegaskan perlunya reformasi internal yang lebih dalam di Polri, termasuk peningkatan pengawasan terhadap perilaku anggota, penerapan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran etika, serta peningkatan integritas dalam pelaksanaan tugas.






