Ini Alasan KPU Samarinda Tidak Hitung Satu Kotak Suara Saat Rekapitulasi PSSU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda telah menyelesaikan rekapitulasi Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) pada Sabtu, 29 Juni 2024. Namun, ada satu kotak suara yang tidak dihitung ulang karena dinilai memiliki kejanggalan oleh Komisioner KPU Samarinda.

PSSU ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memerintahkan KPU Kaltim melaksanakan penghitungan surat suara ulang sesuai putusan nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Keputusan ini merupakan hasil dari gugatan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kaltim.

PSSU dilakukan terhadap 41 kotak surat suara. Namun, satu kotak suara tidak dihitung ulang karena dinilai ada kejanggalan. Ketua KPU Samarinda, Firmansyah, menyatakan bahwa ada satu kotak surat suara yang tidak tercantum dalam putusan MK. Kotak suara tersebut berasal dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 56 di Kecamatan Samarinda Utara.

Dalam putusan MK, TPS 56 tidak tercantum sama sekali, sedangkan TPS 49 di Kecamatan Samarinda Utara tercantum dua kali dalam putusan tersebut. Akibatnya, kotak suara TPS 56 tidak dibuka karena KPU Samarinda hanya menjalankan putusan MK.

“Kami (KPU Samarinda, Red.) telah mencatatkan keberatan partai berkaitan (Demokrat dan PAN, Red.) dengan satu kotak surat suara yang sesuai permohonan mereka harus tidak kami hitung dalam proses penghitungan ulang surat suara ini,” ucap Firmansyah.

Lebih lanjut, Firmansyah menyatakan bahwa kotak suara tersebut diserahkan ke KPU Kaltim untuk ditindaklanjuti pada rapat pleno terbuka tingkat Provinsi Kaltim.

Selain kotak suara yang tidak dihitung, dalam rapat pleno terbuka pada Sabtu (29/6/2024), pihak KPU juga menemukan surat suara yang tidak dicoblos tetapi dimasukkan ke dalam amplop surat suara sah pada Pemilu 2024 lalu.

Ketua KPU Samarinda menegaskan bahwa dari temuan tersebut tidak ditemukan penggelembungan jumlah suara karena setelah dicek, jumlah pemilih sama dengan jumlah surat suara keseluruhan.

Firman juga menegaskan bahwa KPU Samarinda telah melaksanakan penghitungan ulang secara transparan dan terbuka dari awal hingga akhir. Ia memastikan bahwa semua proses diikuti oleh perwakilan partai politik, baik yang bersengketa maupun partai politik lainnya, serta dihadiri langsung oleh Bawaslu Kota Samarinda.

Pos terkait