KPU: TNI/Polri Aktif yang Maju Pilkada Harus Mundur Sejak Resmi Jadi Paslon

Komisioner KPU RI Idham Holik di sela meninjau persiapan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (26/1/2024). Foto: Dok. Istimewa

Anggota KPU Divisi Teknis, Idham Holik, menegaskan anggota TNI/Polri aktif yang hendak maju di Pilkada 2024 wajib mundur setelah resmi ditetapkan sebagai paslon. Idham mengungkapkan, aturan yang sama juga berlaku bagi ASN hingga kepala desa.

Ia menyebut aturan itu termaktub dalam Pasal 7 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Mereka wajib menyampaikan surat pernyataan tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pilkada,” kata Idham saat dihubungi, Jumat (17/5).

Sebelumnya, Wakapolda Aceh aktif, Armia Fahmi, mengambil formulir pendaftaran untuk maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang dari Partai Aceh. Pendaftaran itu diterima oleh jubir Partai Aceh, Nurzahri, di Kantor DPP Partai Aceh, Kamis (16/5).
Dalam foto yang diunggah oleh Partai Aceh, Armia terlihat mendapatkan KTA lengkap dengan nomor anggota. Namun hal itu sempat dibantah oleh Armia yang mengaku belum mendapat KTA.

Nurzahri menyebut pihaknya tahu jika Armia saat ini masih menjabat sebagai anggota Polri aktif. Jika ingin maju di Pilbup Aceh Tamiang, Armia harus melampirkan surat pengusulan pensiun. Armia bakal pensiun pada Oktober nanti.

Pos terkait