Nalurimedia.id, Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025 mendapat persetujuan dari Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Kota Samarinda untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut disampaikan bersamaan dengan sejumlah catatan evaluasi dan rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Pandangan akhir fraksi dibacakan oleh Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Samarinda, Iswandi. Meski menerima dan menyetujui Raperda tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan masih terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah agar tata kelola pemerintahan semakin optimal.
Iswandi menilai fungsi pengawasan dan kritik yang dijalankan DPRD merupakan bagian dari evaluasi terhadap jalannya pemerintahan, bukan sekadar mencari sensasi.
“Pemerintah bekerja patut diapresiasi, banyak capaian layak dibanggakan. Namun kritik bukanlah sensasi, melainkan obat menuju perbaikan,” tegasnya.
Salah satu perhatian utama Fraksi PDI Perjuangan ialah pemanfaatan APBD sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dari realisasi belanja daerah sebesar Rp5,2 triliun atau 90,14 persen dari total anggaran Rp5,8 triliun, fraksi menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang masih mencapai sekitar Rp572 miliar.
“Bagi Fraksi PDI Perjuangan, APBD bukan sekadar daftar angka dan akuntansi. APBD adalah amanat rakyat yang harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan, perlindungan, kesempatan kerja, infrastruktur yang berfungsi, dan kehidupan yang lebih bermartabat,” ujar Iswandi.
Menurutnya, besaran SiLPA tersebut tidak seharusnya hanya dipahami sebagai bentuk efisiensi tanpa penjelasan yang memadai.
“Angka tersebut terlalu besar untuk diletakkan hanya di bawah satu istilah yang bernama efisiensi,” tambahnya.
Selain itu, Iswandi juga menyoroti kinerja sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai belum mampu mengikuti percepatan kepemimpinan daerah.
“Kami melihat bahwa Kepala Daerah ingin berlari, namun sebagian OPD masih belum dapat mengimbangi,” jelasnya.
Fraksi PDI Perjuangan turut memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemkot Samarinda mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 11 kali berturut-turut. Namun, capaian tersebut diingatkan agar tidak menjadi alasan untuk berpuas diri.
“Kualitas tata kelola tidak ditentukan oleh berapa kali WTP diumumkan, tetapi oleh seberapa cepat temuan diperbaiki, seberapa sedikit temuan yang berulang, dan seberapa nyata pelayanan publik membaik,” tutur Iswandi.
Dalam pandangan fraksi, pengelolaan utang belanja daerah yang mencapai Rp671 miliar serta aset daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal juga perlu mendapat perhatian serius demi memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
“Besarnya neraca harus besar manfaatnya. Aset yang tidur di lapangan, meskipun bernilai besar di neraca, tetap merupakan modal publik yang belum bekerja,” jelasnya.
Sebagai bentuk masukan, Fraksi PDI Perjuangan menyerahkan 12 rekomendasi kepada Pemkot Samarinda. Rekomendasi tersebut meliputi penyusunan dashboard pemantauan pendapatan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, penyusunan skenario mitigasi terhadap penurunan transfer dari pemerintah pusat maupun provinsi, penguraian secara rinci sisa anggaran setiap OPD, peningkatan transparansi register utang, optimalisasi aset bermasalah, hingga pelaksanaan audit internal secara tematik.






