Pemekaran Sungai Pinang Dalam Dibahas, DPRD Samarinda Soroti Luas Wilayah yang Belum Memenuhi Syarat

Nalurimedia.id – Wacana pemekaran Kelurahan Sungai Pinang Dalam mulai mencuat seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk yang kini mencapai lebih dari 74 ribu jiwa. Angka tersebut hampir setara dengan populasi di tingkat kecamatan, sehingga perlu adanya kajian untuk pembentukan wilayah administratif baru.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menjelaskan bahwa pemekaran rencananya dilakukan dengan menggabungkan sebagian wilayah dari Kelurahan Mugirejo agar memenuhi syarat minimal luas wilayah.

“Kalau jumlah RT sudah terpenuhi, totalnya 121 RT gabungan Sungai Pinang Dalam dengan Mugirejo. Tetapi persoalan luas wilayah ini yang belum cukup. Sungai Pinang Dalam baru 5,91 kilometer persegi, sehingga harus ditambah dari Mugirejo,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, terdapat alternatif dengan menambahkan enam RT dari Mugirejo supaya total luas wilayah mencapai tujuh kilometer persegi sesuai ketentuan perundangan.

Selain itu, Kamaruddin menyebut bahwa DPRD telah menerima naskah akademik serta draf Raperda dari Pemerintah Kota Samarinda.

“Tinggal persoalan luas wilayah saja. Makanya opsi penambahan RT dari Mugirejo menjadi penting untuk mengklopkan persyaratan tersebut,” ujarnya.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa Raperda pemekaran tersebut masih perlu pembenahan sebelum dapat disahkan.

“Draft Raperda masih perlu penyempurnaan,” pungkasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *