Kasus NZ Ungkap Lemahnya Sistem Perlindungan Anak di Samarinda

Nalurimedia.id – Menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak, DPRD Samarinda melalui Komisi IV mengadakan rapat bersama instansi terkait guna mengevaluasi proses penanganan kasus yang menimpa anak penghuni panti asuhan. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Mohammad Novan Syahronny Pasie.

Dalam rapat yang berlangsung pada Rabu (2/7/2025) itu, Novan menyoroti lambannya penanganan kasus, terutama menyangkut kondisi fisik dan mental korban. Ia menyayangkan minimnya koordinasi antarinstansi yang berujung pada terhambatnya proses pemulihan anak.

“Prioritas utama kita saat ini adalah keselamatan dan pemulihan korban. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan proses administrasi dan koordinasi antar lembaga masih sangat lemah,” tegas Novan.

Sementara itu, pihak Yayasan FJDK yang menaungi anak berinisial NZ menyampaikan keberatan terhadap dugaan kekerasan fisik. Perwakilan yayasan, Ayu, menyatakan bahwa gejala seperti infeksi kulit dan kutu rambut merupakan kondisi umum yang kerap terjadi di lingkungan panti asuhan.

“Penyebaran kutu dan infeksi seperti koreng sangat cepat, apalagi jika satu anak sudah terinfeksi. Tapi itu bukan karena kami abai,” ujar Ayu.

Ia juga membantah adanya unsur pembiaran, dan mengklaim bahwa pihak yayasan rutin berkomunikasi dengan orang tua kandung NZ mengenai kondisi anak tersebut.

Menurut Ayu, NZ memiliki riwayat epilepsi dan kerap mengalami tantrum selama berada di panti. Ia menambahkan bahwa pihak yayasan selalu membawa anak ke dokter jika menunjukkan gejala sakit.

“Selama bersama kami, tidak pernah ada kasus berat seperti kencing darah. Kalau demam sedikit saja, kami sudah sigap membawanya ke tenaga medis,” tegasnya.

Namun, Ayu mengakui bahwa kasus ini berdampak besar terhadap kelangsungan yayasan. Ia menyebut beberapa donatur menarik bantuannya karena pemberitaan negatif yang beredar.

“Sebagai yayasan swasta, kami hidup dari dukungan masyarakat. Sekarang kepercayaan itu sedang terguncang,” keluhnya.

Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Antonius Perada, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya proses hukum, khususnya soal hasil visum medis yang belum keluar meski visum mandiri telah dilakukan sejak 13 Mei.

“Hasil visum belum diakui secara hukum karena laporan ke polisi belum dibuat waktu itu. Setelah laporan resmi disampaikan, sampai sekarang pun belum ada kejelasan,” jelasnya.

Antonius juga mengungkapkan rencana membawa kasus ini ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur karena dugaan kelalaian dalam pelayanan publik.

“Kami hanya menuntut keadilan untuk anak ini. Jika memang ada unsur kekerasan dan penelantaran, maka hukum harus ditegakkan,” tegasnya.

Novan mengingatkan bahwa keselamatan anak harus menjadi prioritas tanpa terkecuali. Ia menilai semua pihak, baik yayasan maupun instansi pemerintah, masih menunjukkan kelemahan dalam sistem perlindungan anak.

“Semua sibuk membela diri pakai alasan administratif, padahal korban masih dalam kondisi trauma. Pemerintah seharusnya hadir secara nyata,” ujarnya.

Ia juga menyentil status Samarinda sebagai kota layak anak yang menurutnya belum tercermin dalam penanganan kasus ini.

“Kita bangga menyebut kota ini layak anak, tapi nyatanya masih ada anak yang sakit dan tidak tertangani dengan layak. Ini tamparan bagi kita semua,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *