Nalurimedia.id, Samarinda – Upaya penyediaan lahan pemakaman bagi warga Kelurahan Loa Bakung masih menghadapi kendala.
DPRD Kota Samarinda terus mendorong percepatan hibah lahan sekitar empat hektare dari PT Bukit Baiduri Energi (BBE) agar kebutuhan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dapat segera terpenuhi.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca, mengatakan proses hibah lahan seluas kurang lebih 40.000 meter persegi tersebut hingga kini belum mendapatkan kepastian dari pihak perusahaan.
Permohonan hibah sebenarnya telah diajukan Pemerintah Kota Samarinda sejak lama.
Tercatat, pengajuan pertama dilakukan pada 2012, kemudian kembali diajukan melalui surat resmi Wali Kota Samarinda Nomor 500.17.1/1379/300.02 tertanggal 18 Mei 2026.
Dalam surat tersebut, pemerintah meminta sebagian lahan konsesi PT BBE dapat dihibahkan untuk dijadikan TPU bagi masyarakat Loa Bakung.
Markaca mengungkapkan perjuangan warga untuk memperoleh lahan pemakaman telah berlangsung lebih dari 10 tahun. DPRD mulai mengawal persoalan itu setelah menerima aspirasi masyarakat pada Juli 2025.
“Awalnya kami menerima aspirasi dari masyarakat Loa Bakung, terutama kelompok rukun kematian. Mereka meminta DPRD memfasilitasi kembali usulan hibah lahan yang sebenarnya sudah pernah diajukan sejak tahun 2012,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD menelusuri dokumen-dokumen lama dan memastikan bahwa permohonan hibah memang pernah diajukan pemerintah daerah.
Namun hingga saat ini, perusahaan belum memberikan keputusan.
DPRD kemudian memfasilitasi rapat dengar pendapat bersama PT BBE guna mencari jalan keluar.
Dalam forum tersebut, perwakilan perusahaan menjelaskan bahwa keputusan terkait hibah lahan menjadi kewenangan kantor pusat di Jakarta sehingga belum dapat diputuskan di tingkat daerah.
“Pihak perusahaan yang hadir hanya perwakilan manajemen. Mereka menyampaikan bahwa persoalan hibah harus lebih dahulu dibahas dengan pimpinan perusahaan di Jakarta,” kata Markaca.
Karena belum ada kepastian, Komisi I DPRD melakukan inspeksi lapangan pada September 2025.
Hasil peninjauan menunjukkan masih terdapat sejumlah kendala, di antaranya kondisi lahan yang didominasi perbukitan dan lembah, serta perubahan luas area dibandingkan dengan rencana awal.
Markaca menjelaskan, pada pembahasan awal luas lahan yang direncanakan mencapai sekitar 10 hektare. Namun dalam perkembangannya, luas lahan yang memungkinkan dihibahkan menjadi sekitar empat hektare.
“Walaupun luasnya berkurang, masyarakat tetap menerima karena kebutuhan lahan pemakaman di Loa Bakung dan Sungai Kunjang sudah sangat mendesak,” jelas legislator Partai Gerindra tersebut.
Selain memperhatikan kondisi fisik lahan, DPRD juga meminta kejelasan mengenai status kepemilikan tanah. Kepastian legalitas dinilai penting agar hibah tidak memunculkan persoalan hukum pada masa mendatang.
Markaca berharap seluruh tahapan administrasi, legalitas, hingga keputusan dari pihak perusahaan dapat segera diselesaikan.
Dengan demikian, masyarakat tidak lagi bergantung pada area pemakaman yang berada di dalam kawasan konsesi perusahaan.
Ia menambahkan, kehadiran TPU baru menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat seiring semakin terbatasnya kapasitas lahan pemakaman di Kota Samarinda. Pungkasnya (*)






