emerintah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Pakar Sebut Penuh Misteri

Nalurimedia.id – Keputusan pemerintah untuk membuka kembali izin ekspor pasir laut menjelang akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo menuai perhatian dan kritik dari berbagai pihak.

Pakar dan ekonom Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyebut kebijakan tersebut sarat dengan misteri dan berpotensi menimbulkan masalah.

“Dengan waktu yang begitu singkat, muncul pertanyaan mengenai urgensi di balik kebijakan ini dan siapa yang diuntungkan,” ujar Achmad, Jumat (13/9/2024).

Ia menilai bahwa kebijakan ini terkesan tergesa-gesa dan penuh spekulasi, terutama terkait kepentingan yang mungkin ingin dicapai sebelum masa jabatan presiden berakhir.

“Hal ini membuat publik semakin curiga dan menilai bahwa ada unsur ketergesaan serta ketidaktransparan yang menyelimuti keputusan tersebut,” jelasnya.

Pemerintah membuka keran ekspor pasir laut melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang mengatur kebijakan ini dalam dua revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Revisi tersebut mencakup Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024, yang keduanya mengubah peraturan terkait larangan dan pengaturan ekspor.

Menurut Achmad, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, terutama mengingat dampak lingkungan yang besar akibat ekspor pasir laut.

“Tidak dipertimbangkan secara matang dan terkesan kejar tayang serta mengundang kontroversi,” katanya.

Ekspor pasir laut sebelumnya dilarang karena potensi kerusakan ekosistem laut dan ancaman abrasi pantai.

Achmad menilai bahwa izin ekspor ini, meski dilakukan dengan alasan pengelolaan sedimentasi, lebih bertujuan untuk meningkatkan pendapatan di tengah waktu yang semakin terbatas.

“Namun, ini berpotensi merusak reputasi pemerintah terkait dengan lemahnya komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan dan penerapan prinsip pemerintahan yang baik,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *