Nalurimedia.id, Samarinda – Penataan pasar tradisional di Kota Samarinda kembali menjadi perhatian DPRD. Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, legislatif ingin menghadirkan aturan yang tidak hanya mengatur aktivitas perdagangan, tetapi juga menjawab berbagai persoalan di kawasan pasar.
Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian di antaranya keberadaan pedagang yang berjualan di luar area pasar, parkir yang tidak tertib, hingga upaya memperkuat posisi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan, mengatakan penyusunan Raperda tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai masukan dari masyarakat. Panitia Khusus (Pansus) DPRD juga terus menggali pandangan warga terkait konsep pasar rakyat yang dinilai sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Selama ini kami bersama anggota pansus terus menyerap masukan masyarakat mengenai seperti apa pasar rakyat yang mereka inginkan,” kata Viktor, Senin 3 Agustus 2026.
Menurutnya, aturan tersebut nantinya tidak sekadar berorientasi pada ketertiban kawasan pasar. Raperda juga diarahkan untuk memberikan kepastian bagi pedagang, pembeli, serta masyarakat yang menjadikan pasar sebagai salah satu pusat aktivitas ekonomi.
Penguatan UMKM menjadi salah satu bagian penting dalam regulasi tersebut. DPRD berharap pengelolaan pasar yang lebih terarah dapat membuka ruang bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya. Pertumbuhan aktivitas perdagangan juga diharapkan memberikan dampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Aspek kebersihan juga masuk dalam materi Raperda. Standar kebersihan pasar akan diatur agar lingkungan perdagangan dapat memberikan kenyamanan bagi pedagang maupun masyarakat yang datang berbelanja.
Selain itu, DPRD mendorong adanya badan usaha berbentuk koperasi yang dapat menjadi wadah bersama bagi para pedagang. Koperasi tersebut diharapkan tidak hanya mendukung pengembangan usaha, tetapi juga membuka akses bagi pedagang untuk menabung dan mendapatkan pembiayaan melalui kerja sama dengan perbankan daerah yang beroperasi di Samarinda.
“Jadi para pedagang nantinya bisa menabung,” ujar Viktor.
Ke depan, DPRD ingin fungsi pasar rakyat tidak berhenti sebagai tempat transaksi antara pedagang dan pembeli. Pasar juga diharapkan dapat menjadi ruang publik yang nyaman untuk berinteraksi sekaligus memiliki potensi sebagai lokasi kegiatan seni, budaya, maupun wisata lokal.
Konsep tersebut dinilai dapat meningkatkan daya tarik pasar sehingga jumlah pengunjung bertambah dan perputaran ekonomi masyarakat di sekitar kawasan pasar ikut terdorong.
Sementara dari sisi ketertiban, DPRD menaruh perhatian terhadap keberadaan pedagang yang memilih berjualan di depan pasar maupun di badan jalan. Kondisi tersebut dinilai perlu ditata, terlebih masih terdapat lapak di dalam pasar yang belum dimanfaatkan.
“Dengan adanya Perda ini nantinya tidak ada lagi yang berjualan di depan pasar dan meninggalkan lapaknya. Tidak ada lagi parkir liar. Semua kita masukan dalam Raperda ini,” demikian Viktor Yuan.






