Bapemperda Targetkan Raperda RPPLH Rampung pada 2026

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin Ibrahim, membahas Raperda RPPLH untuk ditargetkan rampung 2026.

Nalurimedia.id, Samarinda – Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin Ibrahim, menjelaskan pembahasan tersebut menjadi tahapan awal penyusunan raperda yang diusulkan Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Proses ini turut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi yang tengah disusun.

Ia menyebut, rapat perdana difokuskan pada penghimpunan berbagai saran dan masukan dari OPD terkait isi raperda, baik mengenai struktur bab maupun ketentuan dalam setiap pasal yang nantinya menjadi materi pengaturan.

“Seluruh OPD yang kami undang telah memberikan berbagai masukan terhadap isi raperda, mulai dari pembahasan bab hingga pasal-pasal. Selanjutnya akan dilakukan penyempurnaan, kemudian pengintegrasian dan harmonisasi,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Menurut Kamaruddin, proses harmonisasi memiliki peran penting untuk memastikan seluruh ketentuan dalam raperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Ia juga menekankan setiap pasal yang dirumuskan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan didukung dokumen pendukung agar pelaksanaannya dapat memberikan kepastian hukum.

“Semua pasal yang disusun memiliki dasar hukum dan dokumen pendukung. Aturan daerah tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin optimistis pembahasan Raperda RPPLH dapat dituntaskan pada tahun ini.

Hal itu mengingat rancangan regulasi tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Prioritas Tahun 2026 sehingga menjadi salah satu agenda legislasi yang diprioritaskan DPRD bersama Pemerintah Kota Samarinda.

Ia berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan perda yang komprehensif dan mampu menjadi acuan dalam perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup di Kota Samarinda. Pungkasnya (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *