Nalurimedia.id, KUTAI TIMUR — Kondisi jalan poros Sangatta–Bengalon yang hingga kini belum menunjukkan perbaikan signifikan kembali menjadi sorotan. Jalur yang menjadi salah satu akses utama mobilitas masyarakat, distribusi barang dan aktivitas ekonomi hingga akses pendidikan di Kabupaten Kutai Timur itu masih menghadapi kerusakan di sejumlah titik.
Kerusakan tersebut antara lain berupa permukaan jalan bergelombang, retakan hingga titik yang berpotensi mengalami longsor. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah, mengingat tingginya aktivitas masyarakat yang menggunakan jalur tersebut setiap hari.
Cermin Muda Indonesia (CMI) Korcab Kutai Timur menilai persoalan jalan poros Sangatta–Bengalon tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan pemeliharaan jalan rutin. Menurut CMI, kondisi tersebut juga berkaitan dengan tata kelola infrastruktur serta pengawasan terhadap aktivitas industri yang menggunakan jalur tersebut.
Anggota OKK CMI Kutim, Husaeni, mengatakan kerusakan jalan yang terus berulang perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah, khususnya jika perbaikan hanya dilakukan pada titik-titik yang sama tanpa menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.
“Ketika jalan poros utama terus-menerus rusak dan hanya diperbaiki secara berulang di titik yang sama tanpa penyelesaian akar masalah, maka yang patut kita pertanyakan adalah efektivitas pengelolaan anggaran dan keseriusan tata kelola pembangunan daerah,” tegas Husaeni.
Menurutnya, kerusakan di sepanjang jalur tersebut diduga berkaitan dengan tingginya mobilitas kendaraan berat dan aktivitas industri pertambangan di kawasan sekitar. Kendaraan dengan muatan berat yang melintas secara terus-menerus dinilai dapat memberikan tekanan terhadap konstruksi jalan dan daya dukung tanah, terlebih ketika memasuki musim hujan.
Karena itu, Husaeni menilai penanganan jalan tidak cukup hanya dilakukan melalui perbaikan sementara, seperti menambal badan jalan yang berlubang atau memperbaiki titik longsor.
“Masalahnya bukan sekadar menambal lubang atau memperbaiki titik yang longsor, tetapi bagaimana ada pengawasan ketat terhadap kendaraan berat dan keberanian untuk menagih tanggung jawab pihak perusahaan yang berkontribusi pada kerusakan tersebut,” pungkasnya.
CMI Kutim juga menyoroti potensi pemborosan anggaran apabila pemerintah terus mengalokasikan biaya untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi secara berulang di lokasi yang sama. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian agar anggaran pembangunan dapat digunakan secara efektif dan merata untuk kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah.
“Kalau anggaran daerah terus tersedot untuk memperbaiki kerusakan berulang yang disebabkan oleh faktor eksternal industri, maka ada hak masyarakat di wilayah lain yang terabaikan,” ujar Husaeni.
CMI Kutim mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait mengambil langkah yang lebih konkret dan terukur. Menurut Husaeni, pemerintah tidak semestinya menanggung seluruh beban pemeliharaan apabila terdapat aktivitas industri yang turut memberikan tekanan terhadap kondisi jalan.
Ia juga mendorong adanya koordinasi lintas sektor, mulai dari peningkatan kualitas konstruksi jalan, penguatan struktur tanah hingga pengawasan dan pengaturan terhadap lalu lintas kendaraan berat.
“Jalan raya adalah instrumen pelayanan publik dan keselamatan warga. Jangan sampai masyarakat yang harus menanggung risiko keselamatan dan tingginya biaya transportasi akibat pembiaran ini,” tegas Husaeni.
CMI Kutim menegaskan, penanganan jalan poros Sangatta–Bengalon perlu dilakukan secara transparan, terintegrasi dan berorientasi jangka panjang. Pemerintah daerah dan pihak perusahaan juga dinilai perlu membangun komunikasi untuk membahas pembagian tanggung jawab terhadap dampak aktivitas industri terhadap infrastruktur publik.
“Pembangunan yang berkelanjutan tidak boleh hanya responsif saat ada keluhan, tetapi harus ada kepastian dan solusi permanen. Di situlah komitmen pelayanan publik pemerintah diuji,” pungkasnya.





