Lima Bulan Usai Sidak, DPRD Samarinda Soroti Laporan IPAL Mie Gacoan yang Belum Masuk

Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar menyoroti belum adanya laporan tindak lanjut pengelolaan IPAL Mie Gacoan.

Nalurimedia.id, Samarinda – Komitmen pengelolaan lingkungan pada gerai Mie Gacoan di Samarinda kembali menjadi perhatian DPRD. Hingga lima bulan setelah inspeksi mendadak (Sidak) dilakukan Komisi III DPRD Samarinda, laporan mengenai tindak lanjut perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) belum diterima pemerintah daerah maupun pihak legislatif.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyebut dua gerai Mie Gacoan yang berada di Jalan Ahmad Yani dan Jalan KH Wahid Hasyim I belum memperlihatkan langkah konkret dalam memenuhi kewajiban terkait pengelolaan lingkungan hidup.

Menurut Deni, DPRD juga telah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda memberikan teguran resmi kepada pihak pengelola. Namun, teguran tersebut disebut belum mendapatkan respons dari manajemen Mie Gacoan.

“Sampai hari ini kami belum menerima laporan terkait IPAL mereka. Kami melihat asas kepatuhan dan ketaatan terhadap aturan belum dijalankan,” kata Deni, Sabtu (1/8/26).

Permasalahan tersebut sebelumnya ditemukan saat Komisi III melakukan sidak pada Maret 2026. Dalam pemeriksaan itu, legislator mendapati adanya endapan minyak dan lemak dalam jumlah besar pada saluran pembuangan limbah restoran.

Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian DPRD karena sistem pengolahan limbah cair dinilai belum bekerja secara optimal. Jika tidak segera ditangani, kondisi itu dikhawatirkan dapat memberikan dampak terhadap lingkungan di sekitar lokasi usaha.

Sebelumnya, manajemen Mie Gacoan disebut menyampaikan sejumlah kendala dalam melakukan pembenahan pengelolaan limbah. Di antaranya berkaitan dengan proses pencairan anggaran internal serta persoalan administrasi dalam pembangunan IPAL.

Namun, DPRD Samarinda menilai persoalan internal perusahaan tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda pemenuhan kewajiban dalam menjaga lingkungan.

Selain persoalan IPAL, Deni turut menyoroti mekanisme perizinan usaha melalui Online Single Submission (OSS). Menurutnya, sistem perizinan yang terintegrasi secara daring dengan pemerintah pusat dapat menjadi kendala tersendiri dalam komunikasi dan koordinasi antara pelaku usaha dengan pemerintah daerah.

“Perizinannya memang melalui OSS langsung ke pusat. Akibatnya komunikasi dengan pemerintah daerah sering tidak berjalan. Padahal ketika ada usaha yang tidak sesuai peruntukan atau tidak menjalankan aturan, pemerintah daerah justru yang harus melakukan pengawasan,” jelas Deni.

Komisi III DPRD Samarinda menyatakan akan kembali melakukan pengawasan apabila pengelola Mie Gacoan belum menindaklanjuti teguran maupun kewajiban terkait pengelolaan limbah.

Sidak lanjutan bahkan disiapkan dalam waktu dekat untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus mengecek perkembangan pengelolaan IPAL pada dua gerai tersebut.

“Kami ingin memastikan pengelolaan IPAL benar-benar dijalankan dan pelaporannya dilakukan secara rutin serta lengkap. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut perlindungan lingkungan dan kepatuhan terhadap aturan,” demikian Deni Hakim Anwar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *