Zona II TPA Sambutan Dinilai Belum Ideal, DPRD Siapkan Inspeksi Lapangan

Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar menyoroti kondisi Zona II TPA Sambutan dan mendorong inspeksi lapangan.

Nalurimedia.id, Samarinda – Komisi III meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda segera meningkatkan pengelolaan fasilitas tersebut karena kapasitas Zona II dinilai belum memadai, sementara sistem pengelolaan air lindi masih perlu dioptimalkan agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan persoalan di TPA Sambutan harus menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan sistem pengelolaan sampah di Samarinda. Menurutnya, anggaran besar yang digelontorkan pemerintah harus sebanding dengan manfaat yang dihasilkan.

“Ini menjadi perhatian kami. Pembangunan TPA menggunakan anggaran yang besar sehingga harus menghasilkan manfaat yang maksimal. Jangan sampai usia operasionalnya hanya beberapa bulan,” ujarnya, Sabtu (25/7/2026).

Deni menjelaskan, pembangunan Zona II TPA Sambutan dilakukan untuk mengurangi beban Zona I yang selama ini mengalami kelebihan kapasitas. Namun berdasarkan hasil pembahasan DPRD, luas lahan yang semula direncanakan mencapai sekitar lima hektare kini hanya terealisasi sekitar satu hektare.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuat masa operasional Zona II menjadi lebih singkat. Terlebih apabila tidak didukung keberadaan alat pemadat sampah (compactor), kapasitas zona baru itu diperkirakan hanya mampu digunakan selama kurang lebih enam bulan.

Atas kondisi tersebut, Komisi III berencana melakukan inspeksi lapangan guna memastikan pembangunan Zona II telah berjalan sesuai perencanaan. Kunjungan itu juga bertujuan mengetahui penyebab berkurangnya luas lahan sekaligus memastikan kesiapan fasilitas pendukung yang diperlukan dalam operasional TPA.

Selain persoalan kapasitas, DPRD juga memberi perhatian terhadap pengelolaan air lindi di TPA Sambutan. Dari hasil pemantauan sebelumnya, kualitas air yang telah melalui proses di instalasi pengolahan air lindi (IPAL) dinilai masih belum memenuhi kondisi yang diharapkan.

“Tidak boleh ada alasan teknis apabila air lindi yang dibuang ke lingkungan belum memenuhi ketentuan. Pengelolaan limbah harus mengikuti regulasi agar tidak menimbulkan pencemaran,” tegasnya.

Deni mengingatkan TPA Sambutan sebelumnya juga sempat menjadi sorotan Kementerian Lingkungan Hidup. Oleh sebab itu, ia meminta Pemkot Samarinda menempatkan pembenahan TPA sebagai program prioritas, baik melalui peningkatan infrastruktur maupun penyempurnaan sistem operasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *