DPRD Soroti Penyelesaian Utang 2025 Hingga Pembayaran Pihak Ketiga

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menyoroti penyelesaian utang dan kewajiban keuangan pemerintah daerah.

Nalurimedia.id, Samarinda – Penyelesaian berbagai kewajiban keuangan Pemerintah Kota Samarinda menjadi perhatian Komisi II DPRD Kota Samarinda.

Dewan meminta pemerintah segera menyusun langkah prioritas untuk menuntaskan sejumlah kewajiban yang masih tertunda, mulai dari utang kegiatan Tahun Anggaran 2025 hingga pembayaran kepada pihak ketiga yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu agenda pembahasan saat rapat evaluasi bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Penyelesaian kewajiban pemerintah daerah harus dilakukan secara bertahap berdasarkan skala prioritas agar tidak mengganggu pelaksanaan program pembangunan yang sedang berjalan,” terangnya, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, pembayaran ganti rugi lahan yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap menjadi salah satu persoalan yang perlu segera ditangani.

Ia menilai pemerintah daerah harus memiliki perencanaan yang jelas dan terukur agar penyelesaian kasus tersebut tidak terus berlarut.

Selain itu, Komisi II juga mengingatkan pentingnya menyelesaikan utang kegiatan yang berasal dari tahun anggaran sebelumnya.

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kredibilitas dan kepercayaan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Iswandi menegaskan, penyelesaian seluruh kewajiban itu akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak ketiga yang memiliki hak terhadap pemerintah daerah.

Karena itu, DPRD akan terus mengawasi perkembangan penyelesaiannya melalui setiap pembahasan anggaran.

Ia berharap seluruh kewajiban pemerintah daerah dapat diselesaikan secara bertahap tanpa menghambat pelayanan kepada masyarakat maupun pelaksanaan program pembangunan yang telah menjadi prioritas Pemerintah Kota Samarinda. Pungkasnya (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *