DPRD Samarinda Dorong Regulasi Reklame yang Lebih Sederhana dan Berpihak pada Kepastian Usaha

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, saat menerima audiensi pengusaha reklame terkait pembahasan Raperda Reklame yang difokuskan pada penyederhanaan perizinan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Nalurimedia.id, Samarinda – Upaya memperbaiki tata kelola reklame di Kota Samarinda terus dilakukan DPRD melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklame. Regulasi tersebut disiapkan untuk menciptakan sistem perizinan yang lebih efektif sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengungkapkan bahwa salah satu persoalan yang banyak ditemukan dalam pembahasan raperda adalah panjangnya proses perizinan yang harus dilalui pelaku usaha sebelum dapat memasang reklame secara resmi.

Menurutnya, selain harus melengkapi dokumen administrasi, pengusaha juga diwajibkan memperoleh sejumlah rekomendasi teknis dari berbagai organisasi perangkat daerah. Kondisi ini membuat proses pengurusan izin memerlukan waktu yang cukup panjang dan sering menjadi hambatan bagi pelaku usaha.

“Kalau seluruh berkas sudah lengkap sebenarnya tidak ada masalah. Namun sebelum sampai ke tahap itu, ada banyak rekomendasi yang harus dipenuhi, mulai dari PBG, rekomendasi teknis hingga persyaratan lainnya. Ini yang membuat prosesnya menjadi panjang,” ujar Samri saat menerima audiensi Himpunan Pengusaha Reklame Kalimantan (HPKR), Rabu (3/6/2026).

Dalam pembahasan tersebut, DPRD juga menyoroti hubungan antara perizinan dan kewajiban pembayaran pajak reklame. Samri menjelaskan bahwa banyak pelaku usaha mengalami kesulitan dalam proses penagihan kepada penyewa reklame karena pembayaran pajak mensyaratkan izin yang telah terbit, sementara proses perizinan sendiri sering memerlukan waktu yang tidak singkat.

Untuk itu, DPRD berupaya menghadirkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Penyederhanaan birokrasi menjadi salah satu fokus utama tanpa mengabaikan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.

“Tujuan kami mempermudah semua pihak. Pemerintah kota memiliki payung hukum yang jelas dalam menerbitkan izin, sementara pelaku usaha tidak lagi merasa ribet mengurus perizinan. Kalau semua reklame berizin, potensi Pendapatan Asli Daerah juga akan jauh lebih besar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Samri menyebutkan bahwa raperda tersebut juga akan mengatur sistem pengawasan serta pemberian sanksi bagi pelanggaran reklame. Namun pendekatan yang diutamakan adalah sanksi administratif berupa denda, sehingga tetap memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.

Sementara itu, Ketua HPKR, Yuris Abubakar, menyampaikan bahwa persoalan reklame di Samarinda tidak hanya berkaitan dengan penataan titik pemasangan, tetapi juga menyangkut berbagai kendala teknis dalam proses perizinan.

Menurutnya, meskipun sistem perizinan saat ini telah terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS), pelaku usaha masih menghadapi sejumlah persyaratan teknis yang cukup kompleks sebelum izin dapat diterbitkan.

“Kendala utamanya bukan di administrasi perizinan, tetapi pada persyaratan teknisnya. Banyak dokumen yang diminta dan cukup memberatkan bagi pengusaha. Misalnya reklame yang dipasang di toko harus melampirkan dokumen bangunan toko tersebut. Ini yang sering menyulitkan proses,” katanya.

Yuris berharap Raperda Reklame yang tengah disusun dapat melahirkan aturan yang lebih sederhana, mudah dipahami, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dengan regulasi yang lebih efektif, pelaku usaha diharapkan lebih mudah memenuhi kewajiban perizinan dan perpajakan, sementara pemerintah daerah memperoleh manfaat berupa peningkatan PAD serta terciptanya penataan kota yang lebih tertib dan teratur. Pungkasnya (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *