DPRD Samarinda Percepat Penyusunan Raperda Sempadan Sungai untuk Perkuat Upaya Penanganan Banjir

Nalurimedia.id, Samarinda – Upaya menghadirkan regulasi yang mengatur kawasan sempadan sungai terus dilakukan DPRD Kota Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) III. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut dipandang sebagai instrumen penting dalam mendukung pengendalian banjir, penataan wilayah perkotaan, serta pengelolaan lingkungan dan potensi ekonomi di kawasan bantaran sungai.

Wakil Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Abdul Rahim, menyampaikan bahwa pembahasan saat ini masih difokuskan pada tahap inventarisasi kebutuhan serta identifikasi berbagai persoalan yang berkaitan dengan sempadan sungai. Menurutnya, tahapan tersebut memerlukan kajian yang matang karena menyangkut banyak aspek strategis.

“Di Pansus ini tugas kami melakukan inventarisasi terkait kebutuhan dan masalah yang berkaitan dengan sempadan sungai. Harapannya, pengelolaan sempadan sungai yang baik bisa membantu mengatasi persoalan banjir, mendukung penataan kota, sekaligus memberikan manfaat ekonomi dan lingkungan,” ujarnya Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa salah satu kendala utama dalam penyusunan regulasi tersebut berkaitan dengan pembagian kewenangan. Sebab, sebagian besar pengelolaan kawasan sempadan sungai berada di bawah otoritas pemerintah pusat melalui Balai Wilayah Sungai (BWS), sedangkan pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih terbatas dalam pelaksanaannya.

Menurut Abdul Rahim, kondisi tersebut mengharuskan DPRD bersama Pemerintah Kota Samarinda untuk merumuskan strategi agar kepentingan daerah tetap dapat diakomodasi, khususnya dalam mendukung program pengendalian banjir. Salah satu opsi yang sedang dibahas adalah penentuan fungsi kawasan di sejumlah bantaran sungai sesuai kebutuhan daerah, baik dari sisi ekonomi, lingkungan, maupun pemanfaatan lainnya.

Di sisi lain, Pansus III juga mendapatkan tambahan waktu pembahasan mengingat masih terdapat sejumlah tahapan yang harus diselesaikan. Setelah pembahasan di tingkat pansus rampung, dokumen raperda akan diteruskan ke badan pembentukan peraturan daerah untuk penyusunan draf, penyempurnaan naskah akademik, hingga proses harmonisasi dengan perangkat daerah terkait dan aspek hukum lainnya.

Abdul Rahim menegaskan bahwa regulasi mengenai sempadan sungai menjadi kebutuhan mendesak bagi Kota Samarinda. Menurutnya, keberhasilan pengendalian banjir sangat bergantung pada fungsi kawasan sempadan sungai sebagai bagian dari ekosistem yang saling terhubung.

“Kalau ditanya mendesaknya, sangat mendesak. Fungsi sungai sebagai penampung air tidak akan berjalan baik apabila sempadan sungainya tidak berfungsi sebagai satu ekosistem. Sempadan sungai harus mampu menjaga daya serap dan penyimpanan air sehingga debit air yang besar bisa tertampung dan tidak melimpas ke daratan,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menilai pengelolaan sempadan sungai tidak hanya berorientasi pada aspek lingkungan dan mitigasi banjir. Kawasan tersebut juga memiliki peluang untuk dikembangkan sebagai ruang ekonomi baru, termasuk mendukung transportasi air dan pengembangan destinasi wisata perkotaan.

Melalui regulasi yang sedang disusun tersebut, DPRD Samarinda berharap pengelolaan kawasan sungai dapat dilakukan secara lebih terintegrasi. Dengan dukungan koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah, BWS, dan pemerintah pusat, berbagai kebutuhan Samarinda dalam penanganan banjir, penataan lingkungan, serta pengembangan ekonomi berbasis sungai diharapkan dapat diwujudkan secara lebih optimal. Pungkasnya (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *