Kasus Efan Limantika Disorot, Polres Dompu Diduga Langgar Transparansi Penegakan Hukum

Nalurimedia.id, Dompu – Berdasarkan informasi yang telah beredar secara luas, penanganan kasus yang menjerat anggota DPRD Provinsi NTB Efan Limantika (Fraksi Golkar/Purnawirawan Polri) oleh Polres Dompu menjadi sorotan karena dugaan pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas kepolisian.

Ketidakpatuhan terhadap Peraturan Kapolri

Pengumuman status tersangka dilakukan secara tidak resmi tanpa melalui publikasi resmi atau konferensi pers, yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2020 tentang Komunikasi dan Informasi Publik Kepolisian. Hal ini menyebabkan ketidakjelasan dan merendahkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Kekhawatiran Terkait Proses Hukum

Ada kekhawatiran signifikan terkait tidak adanya tindakan hukum terhadap pihak notaris dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga terlibat. Meskipun kasus tergolong pidana berat berdasarkan Pasal 21 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Pasal 76 KUHP, tersangka belum ditahan. Selain itu, pasal sangkaan yang digunakan juga belum diumumkan ke publik.

Dugaan Penyimpangan dalam Penerapan Restorative Justice

Penerapan skema Restorative Justice (RJ) pada kasus yang diduga termasuk pidana berat dan kejahatan luar biasa menjadi titik kritis. Ada indikasi bahwa kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara Kapolres dan Kasat Reskrim Dompu, padahal RJ seharusnya diterapkan pada kasus tertentu dengan pertimbangan hukum yang jelas dan proses yang transparan.

Panggilan untuk Tindakan Tegas

Kelambanan penanganan, sistem yang tertutup, serta tidak adanya upaya untuk mengajukan Penuntutan Khusus (P21) atau melimpahkan kasus ke lembaga berwenang seperti Kejaksaan Tinggi atau KPK semakin memperkuat dugaan penyimpangan.Gerakan yang mengusung tagar#CopotKapolresDompu#CopotKasatReskrimDompu #PenjarakanEfanLimantika meminta tindakan tegas agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan memberikan keadilan yang merata.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *