DPRD Evaluasi Program Disdikbud

Nalurimedia.id – Komisi IV DPRD Mohammad Novan Syahronny Pasie menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Agenda tersebut difokuskan pada evaluasi capaian program dan kegiatan tahun anggaran 2025, sekaligus membahas usulan perubahan anggaran pada tahun berjalan.

Menurutnya, bahwa forum tersebut menjadi ruang strategis untuk menilai efektivitas pelaksanaan program pendidikan serta menyinkronkan arah kebijakan antara legislatif dan eksekutif. Tujuannya agar alokasi anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan nyata di lapangan.

“Sore tadi kami membahas beberapa hal terkait progres pelaksanaan APBD 2025. Sampai saat ini, masih terus menjalankan program, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur di jenjang SMP dan SMA,” ujarnya, Selasa (1/7/2025).

Ia juga menyoroti pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025, berdasarkan laporan terkini, sebaran peserta didik di jenjang SMP Negeri belum merata.

“Masih ada puluhan sekolah SMP Negeri yang kuotanya belum terpenuhi. Namun, seiring proses berjalan, siswa yang belum diterima di sekolah pilihannya akan diarahkan ke sekolah lain yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka,” jelasnya.

Dalam forum tersebut untuk menyampaikan kritik dan saran terhadap pelaksanaan program, terutama terkait kualitas tenaga pendidik, persoalan kekurangan guru akibat pembatasan rekrutmen, yang diperparah dengan banyaknya guru yang memasuki masa pensiun setiap tahunnya.

“Disdikbud saat ini menghadapi kendala serius dalam hal ketersediaan tenaga pengajar. Setiap tahun, puluhan guru pensiun, sementara rekrutmen sangat terbatas. Ini menjadi tantangan dalam menjaga mutu pendidikan,” ungkapnya.

Terkait peningkatan kualitas guru, bahwa kewenangan pelatihan dan pendidikan tidak sepenuhnya berada di bawah Disdikbud, melainkan menjadi tanggung jawab Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).

“Memang bukan sepenuhnya wewenang Disdikbud untuk menyelenggarakan pelatihan atau diklat. Hal itu berada di bawah ranah BPSDM,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *