Nalurimedia.id – Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menyoroti rendahnya kontribusi usaha sarang burung walet terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) meski aktivitasnya kian marak di berbagai kawasan kota.
Ia menyebutkan bahwa hingga kini, realisasi penerimaan pajak dari sektor tersebut masih nihil, padahal bangunan-bangunan khusus penangkaran walet terlihat menjamur.
“Kalau kita lihat di lapangan, bangunan usaha walet banyak. Tapi anehnya, pemasukan pajaknya nol,” ujar Iswandi kepada awak media, Senin (23/6/2025).
Iswandi menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pungutan pajak terhadap usaha walet sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 27 Tahun 2011, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.
Namun, ia menilai implementasi regulasi tersebut belum maksimal. Salah satu alasannya, menurut para pelaku usaha, adalah tidak adanya panen. Akan tetapi, alasan ini dianggap tidak logis mengingat skala usaha yang cukup besar.
“Kami mendapat informasi bahwa alasan mereka tidak membayar pajak karena tidak panen. Tapi itu patut dipertanyakan, masak iya semua tidak panen? Rasanya tidak masuk akal,” tegasnya.
Melihat potensi yang belum tergarap maksimal, Komisi II DPRD berencana melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya.
“Kalau memang perlu, kami akan lakukan inspeksi mendadak untuk melihat langsung aktivitas usaha walet dan sejauh mana kontribusinya,” pungkasnya.






