Nalurimedia.id- DPRD Kota Samarinda melalui Komisi IV tengah menggali lebih dalam draf Raperda yang akan menjamin hak-hak pekerja non-formal, terutama asisten rumah tangga (ART).
Ketua Komisi IV, Novan Syahronny Pasie, menyatakan bahwa banyak pekerja domestik mengadu karena belum ada dasar hukum yang mengatur skema kerja mereka secara jelas.
“Selama ini hak-hak mereka sulit diperjuangkan tanpa acuan peraturan,” jelas Pasie, Senin (2/6/25).
Menurut Pasie, tantangan utama dalam merancang regulasi ini adalah kerjasama langsung antara majikan perorangan dan pekerja, yang berbeda dengan perjanjian melalui lembaga formal.
Contohnya, ibu rumah tangga yang mempekerjakan ART secara mandiri belum memiliki kontrak kerja tertulis, sehingga durasi kerja, upah lembur, dan cakupan tugas kerap tak terdefinisi.
Untuk menghasilkan payung hukum yang adil, DPRD berencana mengumpulkan masukan dari akademisi, praktisi hukum, serta organisasi pekerja dan pemberi kerja. Pasie menegaskan bahwa setiap poin pasal, mulai dari skema lembur hingga status live-in, harus melalui telaah mendalam agar tidak menimbulkan celah eksploitasi.
“Kami belum menetapkan teks final, karena banyak aspek perlu dikaji secara komprehensif,” ujarnya.
Ia juga mengutip RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang sedang dibahas di tingkat nasional sebagai referensi dasar, sekaligus bukti bahwa masalah ini memerlukan perhatian serius pemerintah pusat dan daerah. Dengan landasan hukum yang kuat, diharapkan pekerja domestik di Samarinda mendapatkan hak yang setara dengan pekerja formal.






