PK Institute Desak AMNT Tanggung Jawab: CSR Mandek, Dampak Lingkungan Meningkat

Nalurimedia.id – Sorotan tajam kembali mengarah pada PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), salah satu perusahaan tambang tembaga dan emas terbesar yang beroperasi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kali ini, PK Institute mendesak pemerintah dan DPR untuk tidak tinggal diam terhadap dugaan kelalaian AMNT dalam menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) kepada masyarakat sekitar tambang.

Direktur PK Institute, Ifan, menyampaikan kritik keras terhadap AMNT yang dinilai belum menunjukkan komitmen serius dalam menunaikan kewajiban sosial sejak mulai beroperasi pada 2017.

“Mereka mengeruk kekayaan alam NTB, tetapi kesejahteraan masyarakat sekitar tambang tidak menunjukkan peningkatan signifikan. Bahkan, angka kemiskinan masih tetap tinggi,” tegas Ifan, Sabtu (18/4/2025).

Menurut data yang dihimpun PK Institute, pada tahun 2022, AMNT mencatatkan pendapatan fantastis mencapai USD 3,05 miliar. Namun ironisnya, keberadaan perusahaan justru disebut membawa dampak lingkungan dan sosial yang meresahkan.

“Dilaporkan, AMNT membuang limbah merkuri hingga 14 ton per hari ke laut. Hal ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga memicu krisis air bersih serta mempersempit ruang hidup petani dan nelayan,” tambah Ifan.

Wilayah Sumbawa Barat yang sebelumnya dikenal kaya akan sumber daya alam, kini menghadapi tantangan besar. PK Institute menegaskan bahwa CSR bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan utang moral perusahaan terhadap masyarakat terdampak.

“AMNT harus lebih serius dalam menjalankan program CSR, terutama di bidang kesehatan dan pendidikan. Ini bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial bagi warga,” tandasnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, PK Institute berencana menggandeng masyarakat dan elemen sipil lainnya untuk mendorong Kementerian ESDM dan Komisi XII DPR RI agar mengawasi pelaksanaan CSR oleh AMNT sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPR RI pada 10 November 2022, AMNT sebelumnya mengklaim telah mengalokasikan dana CSR untuk tahun 2023 sebesar USD 5,6 juta, serta akumulasi kewajiban sebelumnya sebesar USD 14,9 juta. Jika dikonversikan, total dana tersebut setara dengan Rp307 miliar. Namun, efektivitas dan dampaknya di lapangan masih menuai tanda tanya besar.

PK Institute mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban CSR bisa berdampak serius. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pertambangan, perusahaan yang tidak menjalankan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“CSR bukan sekadar formalitas, tetapi wujud nyata dari tanggung jawab sosial perusahaan. Jika terus diabaikan, masyarakat hanya akan menjadi penonton di tanahnya sendiri,” tutup Ifan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *