Nalurimedia.id – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, membuktikan bahwa lahan bekas pertambangan batu bara dapat dimanfaatkan sebagai lahan pertanian produktif.
Akmal Malik bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menghadiri panen raya padi di lahan bekas tambang PT Kitadin Site Embalut, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Jum’at (6/9/2024).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pasca-tambang dan juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) se-Kalimantan Timur.
Menurut Akmal, PT Kitadin telah menunjukkan langkah-langkah progresif dalam mengubah lahan eks tambang menjadi lahan pertanian.
Ia berharap hal ini dapat menjadi contoh bagi pemegang IUP lainnya.
“Bayangkan di sini 20 hektar eks tambang jadi lahan pertanian. Jujur saya tidak pernah terpikirkan seperti ini, bagus sekali. Kalau langkah-langkah ini kita lakukan, maka tidak ada yang salah dengan pertambangan,” katanya.
Sebagai informasi, sekitar 50.400 hektare lahan eks tambang di Kaltim telah diserahkan kepada pemerintah, termasuk 72 hektare lahan bekas tambang PT Kitadin yang kini dikelola untuk pertanian, hortikultura, perkebunan, serta wisata yang melibatkan masyarakat setempat.
Akmal Malik menegaskan bahwa pendekatan untuk mengelola lahan eks tambang ini harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak setengah-setengah.
Ia pun meminta pimpinan perangkat daerah yang hadir untuk bekerja sama dengan Dinas ESDM Kaltim dalam mendukung para pemegang IUP untuk melakukan hal serupa.
“Mari lakukan hal-hal baik ini lebih luas lagi,” ajaknya.
Selain itu, Pemprov Kaltim berencana melibatkan siswa SMA dan SMK dalam program penanaman pohon di lahan eks tambang di seluruh wilayah Kaltim.
“Kolaborasi kabupaten dan kota dengan provinsi untuk menggalakkan penanaman pohon di wilayah Kaltim, dengan melibatkan anak-anak SMA/SMK untuk menanam,” jelasnya.
Usai panen raya, Akmal Malik juga melakukan penanaman bibit pohon endemik Kaltim, seperti nangka madu, jeruk ponti, dan jeruk pamelo, di lahan bekas tambang tersebut.
Sebagai informasi, PT Kitadin memiliki kewajiban pasca tambang seluas 1.600 hektare di wilayah empat desa, yakni Desa Embalut, Desa Kerta Buana, Desa Separi, dan Desa Bangun Rejo.
Lahan tersebut dimanfaatkan untuk penanaman padi, jagung, dan hortikultura lainnya.






