Empat Warga Ditahan, DPRD PPU Desak Pemkab Selesaikan Konflik Lahan di Desa Telemow

Nalurimedia.id – Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishak Rahman, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus berpihak pada kepentingan rakyat dan menunjukkan keberpihakan dengan hadir di tengah masyarakat. Ia menjelaskan bahwa konflik lahan antara warga Desa Telemow di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan PT ITCI KU terus berlarut akibat ketidakjelasan status kepemilikan lahan.

Menurut informasi yang diperoleh DPRD, Ishak menyebutkan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa tersebut telah mengalami perubahan status dari Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK).

“Setahu kami, lahan tersebut telah mengalami pelepasan status dari KBK menjadi KBNK. Itu berarti lahan ini sekarang menjadi milik pemerintah. Baik KBK maupun KBNK adalah aset negara, hanya saja lahan KBNK dapat digunakan oleh masyarakat,” ujar Ishak pada Selasa (18/03/2025).

Sebagai informasi, KBK merupakan kawasan hutan yang hanya dapat dimanfaatkan dengan izin khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Lahan ini tidak bisa dimiliki individu atau perusahaan karena statusnya sebagai milik negara dan hanya dapat digunakan dengan sistem pinjam pakai.

Sementara itu, KBNK adalah kawasan yang telah dialihfungsikan dari KBK untuk keperluan pembangunan atau pemanfaatan di luar sektor kehutanan, seperti pembangunan infrastruktur atau pemukiman.

Karena status lahan yang belum sepenuhnya jelas, Ishak mendesak Pemkab PPU untuk segera turun tangan, memberikan perlindungan, dan hadir di tengah masyarakat, terutama karena sudah ada empat warga Desa Telemow yang ditahan.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah harus berperan aktif dalam menyelesaikan polemik ini dengan memastikan kejelasan status lahan.

“Pemkab harus hadir dan turun langsung ke lapangan. Apalagi sudah ada empat warga yang ditahan. Mereka harus mendapatkan perlindungan,” tegasnya.

Ishak juga mengungkapkan bahwa persoalan ini sudah berlangsung cukup lama dan pihaknya telah berupaya mengonfirmasi status lahan tersebut. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa memang telah ada pelepasan status dari KBK ke KBNK.

“Hanya saja, dulu warga sempat memiliki perjanjian pinjam pakai lahan dengan perusahaan. Ini yang perlu diselesaikan, bagaimana status peminjaman tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, setelah Hari Raya Idul Fitri 1466 Hijriah, DPRD PPU berencana untuk memanggil berbagai pihak terkait guna membahas penyelesaian masalah ini. Isu tersebut juga akan diusulkan dalam pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD PPU.

“Kami ini bagian dari pemerintah, maka sudah seharusnya kami hadir di tengah masyarakat,” tutup Ishak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *